“Selundupkan 704,8 Kg Sabu, 5 Warga Negara Myanmar Dituntut Hukuman Mati di PN Tanjung Balai Karimun”

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karimun melayangkan tuntutan maksimal terhadap lima orang terdakwa warga negara asing (WNA) asal Myanmar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12/2025). Kelima terdakwa dituntut pidana mati atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram.

Kelima terdakwa tersebut adalah Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain tuntutan badan, JPU juga membacakan status barang bukti yang disita dalam perkara ini:
– Dirampas untuk Negara: 1 unit kapal pukat ikan bernama “Aungtoetoe 99”, 2 unit GPS Samyung, 3 unit radio komunikasi, telepon satelit Thuraya, perangkat Starlink (Power Supply & Router), perangkat ORBCOMM, serta antena penguat sinyal.
– Dirampas untuk Dimusnahkan: 5 unit telepon seluler berbagai merek (Oppo, Vivo, Realme, dan Infinix) milik para terdakwa.
– Dikembalikan: 2 buah kartu identitas milik saksi Aung Kyaw Oo.

JPU menegaskan bahwa tidak ada hal meringankan yang ditemukan pada diri para terdakwa selama proses persidangan. Sebaliknya, terdapat tiga poin utama yang memberatkan hukuman mereka:
– Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
– Terdakwa terbukti terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jaringan internasional.
– Perbuatan tersebut berpotensi merusak generasi muda bangsa secara luas.

Baca Juga :  "Kodim 0317/TBK Gelar Tradisi Korps Raport Kenaikan Pangkat dan Wisuda Purna Tugas"

“Narkotika adalah extraordinary crime yang membahayakan masa depan bangsa. Kejaksaan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan akuntabel demi memberikan efek jera yang nyata,” tegas Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya. (RC)

Berita Terkait

Serap 30 Tenaga Kerja Lokal, Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole Resmikan Billiard Cafe and Resto 86
Polemik Direktur Perumda Tirta Mulia, Bupati Iskandarsyah Buka Suara: Pembatalan M. Zen Berdasarkan Rekomendasi Kemendagri
Resmi Dilantik, Ferry Kurniawan Nahkodai Perumda Tirta Mulia Karimun: Targetkan Peningkatan Kinerja Karyawan dan Dongkrak PAD
Pimpin Apel Bulan K3 Nasional di Karimun, Wagub Nyanyang Haris Targetkan Zero Accident di Provinsi Kepri
Buntut Pembatalan Pelantikan Direktur Perumda Tirta Mulia, Muhammad Zen Siap Gugat Bupati Karimun ke PTUN
Meriahkan Hari K3 Nasional ke-56, Ratusan Pelari Termasuk Atlet Filipina Ramaikan Run 5K di Coastal Area Karimun
Wabup Rocky Marciano Bawole: KPK Karimun Harus Tinggalkan Pola Lama dan Kuasai Era Digital!
Perkuat Karakter Generasi Muda, Wakil Bupati Rocky Marciano Lantik Pengurus Kwarran Pramuka Meral

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:04 WIB

Serap 30 Tenaga Kerja Lokal, Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole Resmikan Billiard Cafe and Resto 86

Senin, 9 Februari 2026 - 22:40 WIB

Polemik Direktur Perumda Tirta Mulia, Bupati Iskandarsyah Buka Suara: Pembatalan M. Zen Berdasarkan Rekomendasi Kemendagri

Senin, 9 Februari 2026 - 18:17 WIB

Resmi Dilantik, Ferry Kurniawan Nahkodai Perumda Tirta Mulia Karimun: Targetkan Peningkatan Kinerja Karyawan dan Dongkrak PAD

Senin, 9 Februari 2026 - 11:21 WIB

Pimpin Apel Bulan K3 Nasional di Karimun, Wagub Nyanyang Haris Targetkan Zero Accident di Provinsi Kepri

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:43 WIB

Buntut Pembatalan Pelantikan Direktur Perumda Tirta Mulia, Muhammad Zen Siap Gugat Bupati Karimun ke PTUN

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0