KARIMUN – Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, memberikan tanggapan resmi terkait rencana gugatan hukum atas pembatalan pelantikan Muhammad Zen dan penunjukan Ferry Kurniawan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026–2031.
Bupati Iskandarsyah menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah daerah sudah sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dan regulasi terbaru, yakni Permendagri Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, penetapan direktur utama BUMD air minum harus melalui rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
“Itu hak setiap warga negara (untuk menggugat), memang di situlah tempatnya. Namun yang pasti, sebagai kepala daerah, kami menjalankan ketentuan Permendagri. Mekanismenya sekarang berbeda; pusat ikut memantau karena banyak PDAM yang gagal beroperasi akibat utang, sehingga harus ada rekomendasi dari Dirjen Bina Keuangan Daerah,” jelas Bupati Iskandarsyah, Senin, 9 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengenai gagalnya Muhammad Zen dilantik meski telah lulus seleksi, Bupati menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada kelengkapan administratif yang menjadi syarat mutlak dari pemerintah pusat.
“Bang Muhammad Zen memang memiliki pengalaman di bidang yang dipersyaratkan, tetapi terganjal di administratif. Dalam rekomendasi akhir Kemendagri, bukti pengalaman kerja tidak boleh hanya berupa surat keterangan, melainkan harus melampirkan Surat Keputusan (SK) asli,” tegas Bupati.
Bupati juga menepis keras tudingan adanya sabotase dalam proses pembatalan tersebut. Ia memastikan bahwa dirinya bersama Tim Seleksi (Timsel) telah bekerja secara profesional dan transparan sesuai urutan peringkat dan persyaratan yang ada.
“Jangan menuduh sabotase, tapi ya sudah biarkan saja. Yang pasti kami dan Timsel telah melaksanakan tugas dengan baik,” tambahnya.
Terkait penunjukan Ferry Kurniawan, Bupati menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi panjang, mengingat jumlah pendaftar calon direktur yang terbatas. Karena Muhammad Zen tidak mendapatkan rekomendasi pusat karena kendala administrasi, maka posisi tersebut diberikan kepada kandidat urutan berikutnya.
“Berhubung pendaftar sedikit, setelah berdiskusi, akhirnya kami memutuskan urutan kedua (Ferry Kurniawan) menjadi direktur. Ini juga adik-adik kita, jadi tidak ada salahnya kita beri kesempatan untuk membuktikan kinerjanya,” pungkas Bupati. (RC)







