Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemenaker RI di Jakarta untuk menuntut hak-hak pekerja yang telah di-PHK oleh PT Sritex, Senin, 17 Maret 2025.
Mereka menuntut kejelasan nilai pesangon dan THR bagi pekerja PT Sritex yang telah di-PHK, serta meminta pekerja yang telah di-PHK dapat dipekerjakan kembali.
Selain itu, Partai Buruh juga mengangkat isu ancaman badai PHK di pabrik lainnya dan menuntut agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk mencegah PHK dan melindungi hak-hak pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
FSP FARKES R-KSPI dan organisasi serikat buruh lainnya turut hadir mendukung aksi ini, termasuk Siswo Darsono, Wasekjen DPP FSP FARKES R KSPI yang juga Ketua DPD Jakarta, serta Sholihin, Ketua DPC Farkes Kab. Bekasi.
Tuntutan yang disuarakan dalam aksi ini meliputi:
– PHK Buruh Sritex Tidak Sah dan Ilegal: Pembatalan PHK yang dilakukan oleh PT Sritex karena tidak sah dan ilegal.
– Perjanjian Tertulis untuk Buruh Sritex: Pembuatan perjanjian tertulis oleh Menaker untuk buruh Sritex.
– Cabut Permendag No.8 Tahun 2023: Pencabutan Permendag No.8 Tahun 2023 karena dianggap merugikan pekerja.
– Stop Badai PHK Selamatkan Industri Indonesia: Pengambilan tindakan oleh pemerintah untuk mencegah PHK dan melindungi hak-hak pekerja.
– Bayarkan THR Ojol: Pembayaran THR kepada ojol.
– Stop Kriminalisasi Ketua & Sekretaris PT. Yamaha Music Manufacturing Asia: Penghentian kriminalisasi terhadap ketua dan sekretaris PT. Yamaha Music Manufacturing Asia.(rat)







