“Kejari Karimun Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional Seberat 704,8 KG”

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dalam perkara tindak pidana narkotika jaringan internasional bertempat di Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis, 18 September 2025.

Dalam penyerahan ini tersangka terdiri dari 5 (lima) orang warga negara Myanmar dan yaitu Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin, dengan barang bukti sebanyak 704,8 kg sabu (dengan 35 karung berisi 699 bungkus), handphone, kartu identitas, disita di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada 14 Mei 2025 oleh Tim Patroli F1QR TNI AL dari kapal Aungtoetoe 99.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, H. Syamsudin Pimpin IPHI Kabupaten Karimun Periode 2026-2031

Sebagian besar barang bukti (704.102 gram) telah dimusnahkan pada 20 Mei 2025 di Markas Komando Lantamal IV Batam dan sisa 707 gram digunakan untuk pembuktian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan tersanga melanggar Primair: Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  "Koperasi Kelurahan Merah Putih Sungai Raya Siap Jadi Koperasi Binaan Adhyaksa"

Khusus Soe Win: Juga dituntut terkait pelayaran (Pasal 117 ayat (2) Jo Pasal 302 ayat (2) dan/atau Pasal 219 Jo Pasal 232 ayat (1) UU Pelayaran).

Tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari (18 September 2025 s/d 7 Oktober 2025) sampai berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan narkotika adalah extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa. Mereka berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan efek jera kepada pelaku. (RC)

Berita Terkait

Dukung Asta Cita Presiden, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar
ODC Energy Belanda Tawarkan Skema B2B, BP Karimun Warning PT Soma Daya Utama
Hari Kedua di Karimun, Investor Belanda Temukan Potensi 24 MW dari Danau Degung dan Embung Air Baku Desa Pongkar
Terima Investor Belanda, Bupati Iskandarsyah Tawarkan Lahan 10 Hektare untuk Proyek PLTS (Solar Panel) di Lahan Perkantoran Bupati
Atasi Defisit Listrik, Investor Belanda Lirik Investasi PLTS Terapung Pertama di Kepri
dr. Hendy Nurahadi Kembali Pimpin Perpani Karimun, Targetkan Posisi Dua Besar di Kepulauan Riau
Peduli Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun
Sembunyikan 9,5 Ton Timah di Dalam Truk, Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman Ilegal ke Riau

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:06 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

ODC Energy Belanda Tawarkan Skema B2B, BP Karimun Warning PT Soma Daya Utama

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:42 WIB

Hari Kedua di Karimun, Investor Belanda Temukan Potensi 24 MW dari Danau Degung dan Embung Air Baku Desa Pongkar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:48 WIB

Terima Investor Belanda, Bupati Iskandarsyah Tawarkan Lahan 10 Hektare untuk Proyek PLTS (Solar Panel) di Lahan Perkantoran Bupati

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:58 WIB

Atasi Defisit Listrik, Investor Belanda Lirik Investasi PLTS Terapung Pertama di Kepri

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0