“Kejari Karimun Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional Seberat 704,8 KG”

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dalam perkara tindak pidana narkotika jaringan internasional bertempat di Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis, 18 September 2025.

Dalam penyerahan ini tersangka terdiri dari 5 (lima) orang warga negara Myanmar dan yaitu Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin, dengan barang bukti sebanyak 704,8 kg sabu (dengan 35 karung berisi 699 bungkus), handphone, kartu identitas, disita di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada 14 Mei 2025 oleh Tim Patroli F1QR TNI AL dari kapal Aungtoetoe 99.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2025: "Tertib Berlalu Lintas Untuk Mewujudkan Indonesia Emas"

Sebagian besar barang bukti (704.102 gram) telah dimusnahkan pada 20 Mei 2025 di Markas Komando Lantamal IV Batam dan sisa 707 gram digunakan untuk pembuktian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan tersanga melanggar Primair: Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  DJP Dampingi Pemda, Bidik Peningkatan PAD dan Kemajuan Pelaku Usaha.

Khusus Soe Win: Juga dituntut terkait pelayaran (Pasal 117 ayat (2) Jo Pasal 302 ayat (2) dan/atau Pasal 219 Jo Pasal 232 ayat (1) UU Pelayaran).

Tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari (18 September 2025 s/d 7 Oktober 2025) sampai berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan narkotika adalah extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa. Mereka berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan efek jera kepada pelaku. (RC)

Berita Terkait

Optimalkan Program Makan Bergizi Gratis di Karimun, 29 Dapur SPPG Disiapkan
Gebrakan Hari Pertama Bertugas, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani Perkuat Sinergitas dengan Kejari dan Tokoh Agama
“Suasana Haru dan Khidmat Warnai Kenal Pamit Kapolres Karimun”
Sejarah! AKBP Yunita Stevani Jadi Polwan Pertama yang Jabat Kapolres Karimun
Dongkrak PAD dan Rapikan Estetika Pelabuhan, Bupati Karimun Jelaskan Transformasi Sistem Parkir Baru.
Bupati Karimun Lantik RT/RW Kelurahan Tanjung Balai, Janjikan Evaluasi Insentif Jika Keuangan Stabil.
Sambut Tahun Baru 2026, Kapolres Karimun Larang Nyalakan Kembang Api dan Ajak Warga Berdoa untuk Korban Bencana.
Capaian Positif Polres Karimun 2025: Angka Kriminalitas Menurun dan Raih Berbagai Penghargaan Bergengsi.

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:09 WIB

Optimalkan Program Makan Bergizi Gratis di Karimun, 29 Dapur SPPG Disiapkan

Senin, 12 Januari 2026 - 18:18 WIB

Gebrakan Hari Pertama Bertugas, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani Perkuat Sinergitas dengan Kejari dan Tokoh Agama

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:17 WIB

“Suasana Haru dan Khidmat Warnai Kenal Pamit Kapolres Karimun”

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:37 WIB

Sejarah! AKBP Yunita Stevani Jadi Polwan Pertama yang Jabat Kapolres Karimun

Senin, 5 Januari 2026 - 17:56 WIB

Bupati Karimun Lantik RT/RW Kelurahan Tanjung Balai, Janjikan Evaluasi Insentif Jika Keuangan Stabil.

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0