“Kejari Karimun Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional Seberat 704,8 KG”

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dalam perkara tindak pidana narkotika jaringan internasional bertempat di Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis, 18 September 2025.

Dalam penyerahan ini tersangka terdiri dari 5 (lima) orang warga negara Myanmar dan yaitu Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin, dengan barang bukti sebanyak 704,8 kg sabu (dengan 35 karung berisi 699 bungkus), handphone, kartu identitas, disita di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada 14 Mei 2025 oleh Tim Patroli F1QR TNI AL dari kapal Aungtoetoe 99.

Baca Juga :  PT Anva Gemilang Bersama, Siap "Perang" Dengan Sampah Untuk Wujudkan Karimun Bersih.

Sebagian besar barang bukti (704.102 gram) telah dimusnahkan pada 20 Mei 2025 di Markas Komando Lantamal IV Batam dan sisa 707 gram digunakan untuk pembuktian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan tersanga melanggar Primair: Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, 20 Paket Sembako Disalurkan untuk Petugas Kebersihan dan Warga Kurang Mampu.

Khusus Soe Win: Juga dituntut terkait pelayaran (Pasal 117 ayat (2) Jo Pasal 302 ayat (2) dan/atau Pasal 219 Jo Pasal 232 ayat (1) UU Pelayaran).

Tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari (18 September 2025 s/d 7 Oktober 2025) sampai berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan narkotika adalah extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa. Mereka berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan efek jera kepada pelaku. (RC)

Berita Terkait

“Zulkhainen Pimpin FPK Karimun, Targetkan Sinergi 26 Suku Jadi Daya Tarik Wisata Baru”
Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Utama Polres Karimun Resmi Berganti‎
Wujud Nyata Kepedulian, PT TIMAH Tbk Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Penderita Stroke di Kundur Utara
Ketua GP Ansor Karimun Sambangi Gubuk Iskandar Muda, Pegawai P3K yang Viral Tinggal di Hunian Tak Layak
Sentuhan Kemanusiaan PT TIMAH: Bantu Biaya Pengobatan Hasan, Penderita Kanker Tulang di Kundur Barat
Data KSOP Ungkap RIG di PT Sembawang ‘Mangkrak’ Sejak 2023, Abdul Manaf NasDem dan BP Karimun Segera Lakukan Sidak
Sinergi PT TIMAH Tbk dan Masyarakat: Gedung Serbaguna Kundur Barat Kini Cantik Kembali Pasca Renovasi‎
Konfercab IV PC GP Ansor Karimun: Ketum Addin Jauharudin Dorong Kader Jadi Motor Ekonomi Daerah‎

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:40 WIB

“Zulkhainen Pimpin FPK Karimun, Targetkan Sinergi 26 Suku Jadi Daya Tarik Wisata Baru”

Senin, 27 April 2026 - 12:08 WIB

Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Utama Polres Karimun Resmi Berganti‎

Senin, 27 April 2026 - 09:45 WIB

Wujud Nyata Kepedulian, PT TIMAH Tbk Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Penderita Stroke di Kundur Utara

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua GP Ansor Karimun Sambangi Gubuk Iskandar Muda, Pegawai P3K yang Viral Tinggal di Hunian Tak Layak

Kamis, 23 April 2026 - 08:40 WIB

Sentuhan Kemanusiaan PT TIMAH: Bantu Biaya Pengobatan Hasan, Penderita Kanker Tulang di Kundur Barat

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0