“Kejari Karimun Seret Kepala Desa & Makelar Tanah: Terbit 44 Surat Fiktif di Lahan Mangrove dan Kawasan Hutan”

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun secara mengejutkan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan/atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, untuk periode tahun 2023-2024

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, DR. Denny Wicaksono, di aula Kantor Kejari Karimun pada Kamis, 29 Oktober 2025.

‎Dua tersangka yang langsung dilakukan penahanan adalah berinisial M (selaku Kepala Desa) dan Dj. Keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan, berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP, setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Menurut Kajari, kasus ini bermula pada akhir tahun 2023 ketika seorang investor membutuhkan lahan di Desa Sugie. Kesempatan ini memicu tersangka Dj untuk mengajak kelompok masyarakatnya mengurus Alas Hak SPORADIK.

Baca Juga :  "Malam Ramah Tamah Veteran dan Paskibraka dalam Rangka HUT RI ke-80"

 

Namun, terdapat hambatan lantaran Tersangka Dj dan Kepala Desa, M, memiliki masalah pribadi. Tersangka Dj kemudian menggunakan perantara, Saksi Salim, untuk menemui M dan menjanjikan keuntungan besar jika M bersedia menerbitkan surat-surat sporadik tersebut.

‎”Atas iming-iming janji keuntungan tersebut, tersangka M akhirnya mau menerbitkan Surat Sporadik tanpa melakukan verifikasi dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak dicatatkan pada buku register secara sah,” ungkap DR. Denny Wicaksono.

Hal yang lebih mencengangkan, penyelidikan menemukan bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam 44 Surat Sporadik yang diterbitkan tersebut faktanya tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan. Bahkan, Tersangka Dj diduga menggunakan KTP dan KK orang di luar Desa Sugie untuk memuluskan penerbitan surat tanah fiktif ini.

Baca Juga :  Pemkab Karimun Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Rigger untuk Tingkatkan Skill Tenaga Kerja Lokal.

‎Kasus ini semakin ‘panas’ karena lahan yang menjadi objek penerbitan 44 SPORADIK tersebut diketahui merupakan Mangrove lebat dan di antaranya diduga kuat merupakan Kawasan Hutan. Ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menerbitkan surat tanah di wilayah terlarang, demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Keduanya dijerat dengan sangkaan berat, yakni Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

‎Penahanan kedua tersangka, yang kini berstatus tahanan Rutan, menjadi sinyal tegas dari Kejaksaan Negeri Karimun dalam upaya membersihkan praktik korupsi di sektor agraria. Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. (RC)

Berita Terkait

Sinergi PT TIMAH Tbk dan Masyarakat: Gedung Serbaguna Kundur Barat Kini Cantik Kembali Pasca Renovasi‎
Konfercab IV PC GP Ansor Karimun: Ketum Addin Jauharudin Dorong Kader Jadi Motor Ekonomi Daerah‎
Laka Maut di CFD Coastal Area, Abdul Manaf: Fraksi NasDem Minta Penerapan CFD Jangan Setengah-Setengah
AIT Alias TB Kantongi SP3 dari Polres Karimun dan Siapkan Laporan Balik‎
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PT TIMAH Tbk Perkuat Sektor Peternakan di Kundur Barat
Segera Turun ke Lapangan, Pemkab Karimun Pastikan Keputusan Relokasi Pedagang Pasar Sore Berpihak Kepada Masyarakat
Peringati HBP ke-62, Petugas dan Warga Binaan Rutan Karimun Gelar Aksi Bersih-Bersih Fasilitas Umum
Dinamika Muscab PKB Karimun: Nyimas Novi Kembali Masuk Bursa Calon Ketua

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:40 WIB

Sinergi PT TIMAH Tbk dan Masyarakat: Gedung Serbaguna Kundur Barat Kini Cantik Kembali Pasca Renovasi‎

Senin, 20 April 2026 - 05:33 WIB

Konfercab IV PC GP Ansor Karimun: Ketum Addin Jauharudin Dorong Kader Jadi Motor Ekonomi Daerah‎

Minggu, 19 April 2026 - 20:01 WIB

Laka Maut di CFD Coastal Area, Abdul Manaf: Fraksi NasDem Minta Penerapan CFD Jangan Setengah-Setengah

Sabtu, 18 April 2026 - 04:46 WIB

AIT Alias TB Kantongi SP3 dari Polres Karimun dan Siapkan Laporan Balik‎

Rabu, 15 April 2026 - 12:06 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PT TIMAH Tbk Perkuat Sektor Peternakan di Kundur Barat

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0