“Kejari Karimun Seret Kepala Desa & Makelar Tanah: Terbit 44 Surat Fiktif di Lahan Mangrove dan Kawasan Hutan”

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun secara mengejutkan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan/atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, untuk periode tahun 2023-2024

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, DR. Denny Wicaksono, di aula Kantor Kejari Karimun pada Kamis, 29 Oktober 2025.

‎Dua tersangka yang langsung dilakukan penahanan adalah berinisial M (selaku Kepala Desa) dan Dj. Keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan, berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP, setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Menurut Kajari, kasus ini bermula pada akhir tahun 2023 ketika seorang investor membutuhkan lahan di Desa Sugie. Kesempatan ini memicu tersangka Dj untuk mengajak kelompok masyarakatnya mengurus Alas Hak SPORADIK.

Baca Juga :  "Kapolres Karimun Pimpin Upacara HUT Bhayangkara Ke 79."

 

Namun, terdapat hambatan lantaran Tersangka Dj dan Kepala Desa, M, memiliki masalah pribadi. Tersangka Dj kemudian menggunakan perantara, Saksi Salim, untuk menemui M dan menjanjikan keuntungan besar jika M bersedia menerbitkan surat-surat sporadik tersebut.

‎”Atas iming-iming janji keuntungan tersebut, tersangka M akhirnya mau menerbitkan Surat Sporadik tanpa melakukan verifikasi dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak dicatatkan pada buku register secara sah,” ungkap DR. Denny Wicaksono.

Hal yang lebih mencengangkan, penyelidikan menemukan bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam 44 Surat Sporadik yang diterbitkan tersebut faktanya tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan. Bahkan, Tersangka Dj diduga menggunakan KTP dan KK orang di luar Desa Sugie untuk memuluskan penerbitan surat tanah fiktif ini.

Baca Juga :  "Reklamasi Pantai oleh PT MDP Memicu Kontroversi: Nelayan Merasa Terusik"

‎Kasus ini semakin ‘panas’ karena lahan yang menjadi objek penerbitan 44 SPORADIK tersebut diketahui merupakan Mangrove lebat dan di antaranya diduga kuat merupakan Kawasan Hutan. Ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menerbitkan surat tanah di wilayah terlarang, demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Keduanya dijerat dengan sangkaan berat, yakni Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

‎Penahanan kedua tersangka, yang kini berstatus tahanan Rutan, menjadi sinyal tegas dari Kejaksaan Negeri Karimun dalam upaya membersihkan praktik korupsi di sektor agraria. Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. (RC)

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PT TIMAH Tbk Perkuat Sektor Peternakan di Kundur Barat
Segera Turun ke Lapangan, Pemkab Karimun Pastikan Keputusan Relokasi Pedagang Pasar Sore Berpihak Kepada Masyarakat
Peringati HBP ke-62, Petugas dan Warga Binaan Rutan Karimun Gelar Aksi Bersih-Bersih Fasilitas Umum
Dinamika Muscab PKB Karimun: Nyimas Novi Kembali Masuk Bursa Calon Ketua
Dukung Ekonomi Lokal, PT TIMAH Resmikan Gerai UMKM Kreatif di Pulau Kundur
Pemberdayaan Perempuan: KWT Lanjut Lestari Olah Rebon Jadi ‘Belacan Cinta’ Berkat Binaan PT TIMAH Tbk
Relokasi Pedagang Sore Pasar Puan Maimun ke Blok D Diundur Hingga 21 April 2026
Perkuat Silaturahmi, DPD Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:06 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PT TIMAH Tbk Perkuat Sektor Peternakan di Kundur Barat

Selasa, 14 April 2026 - 11:19 WIB

Segera Turun ke Lapangan, Pemkab Karimun Pastikan Keputusan Relokasi Pedagang Pasar Sore Berpihak Kepada Masyarakat

Selasa, 14 April 2026 - 10:01 WIB

Peringati HBP ke-62, Petugas dan Warga Binaan Rutan Karimun Gelar Aksi Bersih-Bersih Fasilitas Umum

Senin, 13 April 2026 - 11:40 WIB

Dinamika Muscab PKB Karimun: Nyimas Novi Kembali Masuk Bursa Calon Ketua

Jumat, 10 April 2026 - 22:29 WIB

Dukung Ekonomi Lokal, PT TIMAH Resmikan Gerai UMKM Kreatif di Pulau Kundur

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0