Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung program prioritas nasional, khususnya pengembangan Koperasi Merah Putih. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari Karimun dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sungai Raya, yang disebut sebagai perwujudan ‘Asta Cita’ Presiden ke-6.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Dr. Denny Wicaksono, menyatakan bahwa kehadiran kejaksaan adalah untuk membina dan memberikan pendampingan hukum, bukan pengawasan. “Ini bukan pengawasan, tapi kejaksaan mendampingi,” ujar Kajari. Pendampingan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko hukum dalam tata niaga koperasi, baik dari sisi perdata maupun tata usaha negara.
“Pendampingannya dalam setiap langkah yang dilakukan akan menutup celah risiko hukum yang akan terjadi,” tegas Dr. Denny, seraya menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung 71 Koperasi Merah Putih yang akan didirikan di Kabupaten Karimun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan yang sama Bupati Karimun, Ing H. Iskandarsyah, menyambut baik langkah ini dan menegaskan bahwa pendampingan kejaksaan merupakan amanat dari pusat untuk mensukseskan program ‘Asta Cita’ Presiden, yang mencakup Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Sekolah Rakyat.
Bupati berharap seluruh 71 koperasi di Karimun dapat memanfaatkan pendampingan ini, terutama dalam pengelolaan keuangan, mengingat adanya rencana penyaluran modal dari pemerintah. “Dengan adanya pendampingan dari kejaksaan ini diharapkan koperasi kita akan berjalan dengan baik dan sukses,” harap Bupati.
Sementara itu, Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih Sungai Raya, Ahmad Jais, menyampaikan terima kasih atas pendampingan hukum yang diberikan Kejari dan Pemkab Karimun.
“Kami telah merampungkan seluruh perizinan dan sedang melengkapi izin ekspor impor dari Kanwil Bea dan Cukai, Karantina, BP Karimun dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP),” ujarnya.
Lebih lanjut Jais mengatakan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sungai Raya memiliki bidang usaha yang beragam, termasuk kerja sama klinik kesehatan dengan Kimia Farma Provinsi, gerai gas, cold storage, dan gerai sembako. Ahmad Jais juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman modal dari pemerintah, jaminan akan diberikan oleh pemerintah daerah melalui kepala daerah yang menandatangani MoU dengan pemerintah pusat. (RC)







