Karimun – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah naik ke tahap penyidikan. Kasus ini terkait dengan anggaran perhelatan Pilkada 2024 sebesar Rp16 miliar.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Dedi Januarto Simatupang, S.H., M.H., membenarkan, kasus dugaan tindak korupsi di KPU Karimun sudah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi KPU sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Dedi Januarto singkat, Senin, 21 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dedi menjelaskan bahwa sudah puluhan saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan ini. Namun, jumlah kerugian negara belum bisa ditetapkan, karena masih menunggu penghitungan dari BPKP.
“Jumlah kerugian menunggu penghitungan dari BPKP. Setelah diperoleh, baru bisa ditetapkan jumlah kerugian negara, dan pihak yang terlibat,” katanya.
Dedi berjanji akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan tipikor KPU ini dan akan menegakkan hukum di Kabupaten Karimun.
“Kami akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan menegakkan hukum di Kabupaten Karimun,” tegasnya.
Senada, Riris Simarmata selaku penyidik menegaskan, dirinya sudah berupaya maksimal untuk menelusuri dugaan tindak korupsi di KPU Karimun. Hasil penyelidikan pun telah dilaporkan ke pimpinan.
“Seluruh dokumen hasil pemeriksaan sudah dilaporkan, bahkan selesai diverifikasi oleh Kajari Karimun. Tinggal kami menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan berapa besar kerugian negara,” papar Riris.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. (RC)







