KARIMUN – Bupati Karimun memberikan penjelasan terkait kebijakan pengelolaan parkir di kawasan pelabuhan Tanjung Balai Karimun yang kini menjadi sorotan masyarakat. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan ketertiban di pintu masuk utama Bumi Berazam.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati usai melantik jajaran RT/RW se-Kelurahan Tanjung Balai pada Senin (5/1/2026). Ia menekankan bahwa perubahan sistem ini bertujuan untuk membawa perubahan positif bagi daerah.
Simbol Peradaban dan Kerapian Kota
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati mengungkapkan bahwa penataan parkir bukan sekadar soal retribusi, melainkan bagian dari membangun citra daerah.
“Parkir dikelola agar lebih rapi dan menjadi simbol peradaban kita. Kesan pertama orang yang datang ke Karimun adalah pelabuhan, dan yang pertama mereka hadapi adalah parkir. Kami ingin memberikan kesan yang baik,” ujar Bupati.
Ia menyadari bahwa setiap kebijakan baru memerlukan masa adaptasi. Terkait keluhan antrean di dua gerbang (gate) yang tersedia, Pemkab Karimun terus melakukan evaluasi agar tidak terjadi kemacetan yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Target PAD: Dari Rp 350 Juta Menuju Rp 1,5 Miliar
Salah satu alasan kuat di balik transformasi ini adalah optimalisasi pendapatan daerah. Selama ini, hasil parkir di seluruh Kabupaten Karimun tercatat sekitar Rp 350 juta per tahun.
Dengan sistem yang lebih terukur dan transparan, Bupati optimis angka tersebut bisa melompat signifikan minimal ke angka Rp 500 juta bahkan diperhitungkan bisa mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar per tahun.
“Pertumbuhan penduduk pasti diikuti pertumbuhan kendaraan. Dengan sistem yang baik, uang yang dibayarkan masyarakat langsung tersimpan dan tercatat, sehingga potensi kebocoran bisa ditekan,” jelasnya.
Koreksi Tarif dan Penataan Kendaraan Tak Bertuan
Menanggapi keluhan mengenai besaran tarif, Bupati memastikan bahwa tarif parkir telah dikoreksi agar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Ia juga menyoroti masalah kendaraan yang terparkir selama berhari-hari di pelabuhan tanpa pemilik yang jelas, yang selama ini mengganggu efektivitas pengelolaan lahan.
“Percayakan kepada Pemkab Karimun. Apa yang kami lakukan adalah untuk kebaikan bersama. Hasil dari PAD ini nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tambahnya.
Terkait detail teknis bagi hasil antara pemerintah dengan pihak pengelola PT Malik Parking Kepri (PT MPK), Bupati mengarahkan agar awak media melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Perhubungan untuk mendapatkan data yang lebih rinci. (RC)







