Karimun – Kelompok Nelayan yang tergabung dalam Konsorsium Kelompok Usaha Bersama Teluk Paku, Kelurahan Pasir Panjang, Kabupaten Karimun, mengeluhkan kondisi perairan di sekitar lokasi PT Karimun Sembawang Shipyard (PT KSS) yang diduga kuat telah terkontaminasi limbah pasir blasting. Dugaan pencemaran ini disebut telah merusak ekosistem laut, yang merupakan sumber utama mata pencaharian warga setempat.
Juru Bicara Konsorsium Kelompok Usaha Bersama, Lewi Ginting, mengungkapkan bahwa dampak pencemaran tersebut sangat signifikan. “Ikan, udang, dan mangrove sudah mulai mati,” ujar Lewi, menggambarkan kepunahan biota laut yang menjadi andalan nelayan, Kamis, 9 Oktober 2025.
Nelayan melalui Konsorsium Kelompok Usaha Bersama (Kube) telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Bahkan, DLH telah menjadwalkan pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat pada 16 September 2025 yang lalu. Namun, Lewi Ginting menyatakan kekecewaannya. “Kami sangat menyayangkan pihak perwakilan perusahaan tidak hadir saat DLH mau mempertemukan Pihak Perusahaan dengan Masyarakat,” ucapnya.
Ketidakhadiran perwakilan PT KSS ini mengindikasikan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan masalah lingkungan yang merugikan warga.
Tak hanya ke DLH, kasus dugaan pencemaran ini juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Lewi Ginting mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum. “Kami apresiasi kepada Kapolres Karimun yang melakukan penyelidikan awal oleh tim Satreskrim,” lanjut Lewi. Penyelidikan awal yang dilakukan Satreskrim Polres Karimun diharapkan dapat mengungkap sumber pasti pencemaran dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum lingkungan ini.
Para Nelayan Teluk Paku berharap agar instansi terkait dan penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan pencemaran, memulihkan lingkungan laut, dan memastikan hak-hak nelayan untuk mencari nafkah tidak terus terampas.
Saat tulisan ini dibuat, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT Karimun Sembawang Shipyard terkait tudingan limbah pasir blasting dan ketidakhadiran dalam pertemuan di DLH. (RC)