Kejaksaan Negeri Karimun Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, DR. Denny Wicaksono, Rabu, 10 Desember 2025.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRINT-1850/L.10.12/ΒΡΑΡΑ. 1/12/2025 Tanggal 02 Desember 2025. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 91 perkara, terdiri dari 84 Perkara Tindak Pidana Umum dan 5 Perkara Tindak Pidana Khusus.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, dengan penekanan pada kasus narkotika dan barang ilegal lainnya.

Baca Juga :  "Suasana Haru dan Khidmat Warnai Kenal Pamit Kapolres Karimun"

Narkotika sebanyak 50 Perkara terdiri dari Sabu: 547,88 gram, Ganja: 6,74 gram, Pil Ekstasi: 12 butir.

Orang dan Harta Benda (OHARDA), 22 Perkara, Berbagai barang bukti hasil tindak pidana dan alat yang digunakan.

Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM, 12 Perkara, Barang bukti dari kasus pidana umum lainnya.

Tindak Pidana Khusus, 5 Perkara, Barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Khusus.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti berupa Rokok ilegal sebanyak 14 karton, dengan total mencapai 168.000 batang.

Penegasan Komitmen Hukum

Dalam pernyataannya, Kajari DR. Denny Wicaksono menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Karimun dalam menyelesaikan penanganan perkara secara tuntas, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas barang bukti yang telah disita.

Baca Juga :  Dorong Sport Tourism, Bupati Iskandarsyah Apresiasi Lomba Dayung Perahu Karet Danlanal Cup 2026

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang-barang yang telah berkekuatan hukum tetap. Tindakan ini memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak disalahgunakan dan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana, terutama kejahatan Narkotika yang menjadi fokus utama,” ujar DR. Denny Wicaksono.

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, menjamin prosesnya berlangsung transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (RC)

Berita Terkait

“Zulkhainen Pimpin FPK Karimun, Targetkan Sinergi 26 Suku Jadi Daya Tarik Wisata Baru”
Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Utama Polres Karimun Resmi Berganti‎
Wujud Nyata Kepedulian, PT TIMAH Tbk Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Penderita Stroke di Kundur Utara
Ketua GP Ansor Karimun Sambangi Gubuk Iskandar Muda, Pegawai P3K yang Viral Tinggal di Hunian Tak Layak
Sentuhan Kemanusiaan PT TIMAH: Bantu Biaya Pengobatan Hasan, Penderita Kanker Tulang di Kundur Barat
Data KSOP Ungkap RIG di PT Sembawang ‘Mangkrak’ Sejak 2023, Abdul Manaf NasDem dan BP Karimun Segera Lakukan Sidak
Sinergi PT TIMAH Tbk dan Masyarakat: Gedung Serbaguna Kundur Barat Kini Cantik Kembali Pasca Renovasi‎
Konfercab IV PC GP Ansor Karimun: Ketum Addin Jauharudin Dorong Kader Jadi Motor Ekonomi Daerah‎

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:40 WIB

“Zulkhainen Pimpin FPK Karimun, Targetkan Sinergi 26 Suku Jadi Daya Tarik Wisata Baru”

Senin, 27 April 2026 - 12:08 WIB

Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Utama Polres Karimun Resmi Berganti‎

Senin, 27 April 2026 - 09:45 WIB

Wujud Nyata Kepedulian, PT TIMAH Tbk Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Penderita Stroke di Kundur Utara

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua GP Ansor Karimun Sambangi Gubuk Iskandar Muda, Pegawai P3K yang Viral Tinggal di Hunian Tak Layak

Kamis, 23 April 2026 - 08:40 WIB

Sentuhan Kemanusiaan PT TIMAH: Bantu Biaya Pengobatan Hasan, Penderita Kanker Tulang di Kundur Barat

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0