Kejari Karimun Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU 2024 : Kerugian Negara Diperkirakan Rp 1,5 Miliar.

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun secara resmi menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Fakta dan Kronologi Kasus

Kajari Karimun, DR Denny Wicaksono, menjelaskan bahwa kasus ini berpusat pada dana hibah yang diterima KPU Karimun dari APBD Kabupaten Karimun pada Tahun 2024 sebesar Rp 16.500.000.000,-.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dari total dana tersebut, yang terealisasi adalah sebesar Rp 15.272.374.126,-. Meskipun sisa dana sebesar Rp 1.227.625.874,- telah disetorkan kembali ke Kas Daerah, tim penyidik menemukan adanya penyimpangan signifikan dalam realisasi anggaran yang telah digunakan.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru 2026, Kapolres Karimun Larang Nyalakan Kembang Api dan Ajak Warga Berdoa untuk Korban Bencana.

‎”Tim Penyidik telah memeriksa kurang lebih 95 saksi, meminta keterangan 2 orang ahli, serta menyita sekitar 2.300 item barang bukti surat dan dokumen terkait,” ujar Kajari.

Modus Operandi

Penyelidikan mengungkapkan beberapa modus operandi yang digunakan para tersangka untuk memperkaya diri dan/atau orang lain, antara lain:

Belanja Fiktif : Melakukan pembayaran atas belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan.

Mark-Up : Adanya penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan belanja sewa dan belanja barang nonoperasional.

Pinjam Bendera : Menggunakan praktik pinjam bendera dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Belanja Tidak Sah : Terdapat sejumlah belanja yang tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang memadai.

Identitas dan Penahanan Tersangka

Baca Juga :  "Suasana Haru dan Khidmat Warnai Kenal Pamit Kapolres Karimun"

‎Atas dasar alat bukti yang terkumpul, Kejari Karimun menetapkan empat individu sebagai tersangka, berdasarkan peran strategis mereka dalam pengelolaan dana tersebut:

‎Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 dari Undang-Undang yang sama.

‎Keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk masa 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP.

‎Kejaksaan Negeri Karimun akan terus mendalami setiap temuan, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, dan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, serta berintegritas. (RC)

Berita Terkait

Peringati May Day 2026, FSPMI PT Saipem Gelar Pawai Kostum Anak dan Donor Darah: Fokus pada Kesejahteraan Buruh
Buka Turnamen Paya Manggis Cup I, Wabup Rocky Bawole: Ini Ajang Regenerasi Atlet Karimun
Peringati Hardiknas 2026, Bupati Iskandarsyah Komitmen Tingkatkan IPM Karimun Lewat Evaluasi Dapodik dan Infrastruktur
“Zulkhainen Pimpin FPK Karimun, Targetkan Sinergi 26 Suku Jadi Daya Tarik Wisata Baru”
Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Utama Polres Karimun Resmi Berganti‎
Wujud Nyata Kepedulian, PT TIMAH Tbk Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Penderita Stroke di Kundur Utara
Ketua GP Ansor Karimun Sambangi Gubuk Iskandar Muda, Pegawai P3K yang Viral Tinggal di Hunian Tak Layak
Sentuhan Kemanusiaan PT TIMAH: Bantu Biaya Pengobatan Hasan, Penderita Kanker Tulang di Kundur Barat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:52 WIB

Peringati May Day 2026, FSPMI PT Saipem Gelar Pawai Kostum Anak dan Donor Darah: Fokus pada Kesejahteraan Buruh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:31 WIB

Buka Turnamen Paya Manggis Cup I, Wabup Rocky Bawole: Ini Ajang Regenerasi Atlet Karimun

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:24 WIB

Peringati Hardiknas 2026, Bupati Iskandarsyah Komitmen Tingkatkan IPM Karimun Lewat Evaluasi Dapodik dan Infrastruktur

Selasa, 28 April 2026 - 17:40 WIB

“Zulkhainen Pimpin FPK Karimun, Targetkan Sinergi 26 Suku Jadi Daya Tarik Wisata Baru”

Senin, 27 April 2026 - 12:08 WIB

Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Utama Polres Karimun Resmi Berganti‎

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0