“Perangi Rokok Ilegal di Kepri, Bea Cukai Luncurkan Saluran Pengaduan Khusus WhatsApp 24 Jam”

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Dalam upaya serius menekan angka peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) resmi memperkenalkan layanan pengaduan khusus via WhatsApp. Nomor yang dapat dihubungi adalah 0811-7007-0002, dan layanan ini dipastikan aktif 24 jam sehari.

Peluncuran saluran komunikasi baru ini diselenggarakan di aula Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada Kamis, 23 Oktober 2025. Acara penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi.

Sejumlah perwakilan instansi penegak hukum turut menjadi saksi peluncuran, termasuk dari Kejaksaan Negeri Karimun, Lanal Tanjung Balai Karimun, Kodim 0317/TBK, dan Polres Karimun. Tidak ketinggalan, perwakilan agen rokok resmi, pedagang kecil, dan pemilik warung juga hadir dalam kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menegaskan bahwa nomor pengaduan ini menjadi langkah strategis untuk memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Kerahasiaan Pelapor Dijamin Langsung oleh Kepala Kanwil

Baca Juga :  Srikandi Baru Maritim: Liza Bharliyantie Resmi Pimpin PT Pelabuhan Karimun

Demi menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi, Adhang memastikan bahwa nomor pengaduan tersebut dipegang dan diawasi langsung oleh dirinya dan satu orang kepercayaannya. “Nomornya saya yang pegang langsung dan satu orang kepercayaan saya untuk menjaga agar informasinya tidak bocor,” ujarnya.

Adhang juga berpesan kepada setiap pelapor untuk menyertakan nama dan nomor kontak atau alamat e-mail yang bisa dihubungi untuk mempermudah tindak lanjut.

Ancaman Rokok Ilegal bagi Negara dan Industri

Adhang menyoroti dampak buruk rokok ilegal, yang tidak hanya mengganggu penerimaan negara, tetapi juga mengancam kesehatan publik dan stabilitas industri rokok nasional. Ia menyebut bahwa dari total penerimaan cukai negara sebesar Rp 310 triliun, sekitar Rp 240 triliun berasal dari cukai rokok.

“Dengan adanya rokok ilegal ini, penerimaan APBN dari cukai jadi terganggu. Selain itu pengusaha rokok resmi juga mulai mengeluh bahkan ada yang sudah mengurangi pekerja dikarenakan kalah sama rokok ilegal ini,” jelas Adhang.

Tindak Lanjut Penindakan dan Sanksi Hukum

Baca Juga :  "Kapolres Karimun Pimpin Upacara HUT Bhayangkara Ke 79."

Sepanjang tahun 2025, DJBC Khusus Kepri telah melakukan 130 kali penindakan, termasuk operasi di warung-warung. Penindakan terbesar yang pernah dilakukan, hasil sinergi dengan TNI AL, berhasil menyita 51 juta batang rokok ilegal.

Dalam acara tersebut, DJBC Khusus Kepri turut memaparkan jenis-jenis rokok ilegal (tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan bekas) serta sanksi hukum yang mengancam pelakunya berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021. ‎Pengedar/Penjual (Pasal 54): Diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, atau denda maksimal 10 kali nilai cukai. Distributor (Pasal 56): Diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dengan denda maksimal 10 kali nilai cukai.

Adhang secara tegas mengimbau para pedagang kecil dan pemilik warung untuk menjauhi kurir atau agen rokok ilegal, dan sebaliknya menggunakan nomor pengaduan yang telah disediakan.

Acara peluncuran ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama untuk memerangi peredaran rokok ilegal oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri dan seluruh tamu undangan yang hadir. (RC)

Berita Terkait

Srikandi Baru Maritim: Liza Bharliyantie Resmi Pimpin PT Pelabuhan Karimun
Resmi Soft Launching, Mal Pelayanan Publik Karimun Jadi Pusat Integrasi 17 Layanan
Sambut Idul Adha, Polres Karimun Salurkan Sapi Qurban dari Kapolda Kepri dan Kapolres untuk Masyarakat
Warga Perantau Singapura dan Jakarta Ikut Berkurban di Masjid Jami’ Al Falah Karimun
Cuma Ditinggal Sejam, Rumah Warga Kundur Dibobol Residivis Melalui Atap
Sukses Lestarikan Bahasa Melayu, Pemkab Karimun Raih Penghargaan Nasional dari Mendikdasmen
Cegah Sindikat Judi Online dan Love Scamming, Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA Lewat Aplikasi APOA
Resmi Dilantik, Dayat Pimpin Himpunan Keluarga Kabupaten Agam Karimun Periode 2026-2029

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:47 WIB

Srikandi Baru Maritim: Liza Bharliyantie Resmi Pimpin PT Pelabuhan Karimun

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:02 WIB

Resmi Soft Launching, Mal Pelayanan Publik Karimun Jadi Pusat Integrasi 17 Layanan

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:33 WIB

Sambut Idul Adha, Polres Karimun Salurkan Sapi Qurban dari Kapolda Kepri dan Kapolres untuk Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:12 WIB

Warga Perantau Singapura dan Jakarta Ikut Berkurban di Masjid Jami’ Al Falah Karimun

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Sukses Lestarikan Bahasa Melayu, Pemkab Karimun Raih Penghargaan Nasional dari Mendikdasmen

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0