“Kejari Karimun Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional Seberat 704,8 KG”

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dalam perkara tindak pidana narkotika jaringan internasional bertempat di Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis, 18 September 2025.

Dalam penyerahan ini tersangka terdiri dari 5 (lima) orang warga negara Myanmar dan yaitu Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin, dengan barang bukti sebanyak 704,8 kg sabu (dengan 35 karung berisi 699 bungkus), handphone, kartu identitas, disita di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada 14 Mei 2025 oleh Tim Patroli F1QR TNI AL dari kapal Aungtoetoe 99.

Baca Juga :  Fokus Musrenbang Karimun 2026: Entaskan Kemiskinan Ekstrem dan Target Hapus Status Desa Tertinggal Selat Mi‎

Sebagian besar barang bukti (704.102 gram) telah dimusnahkan pada 20 Mei 2025 di Markas Komando Lantamal IV Batam dan sisa 707 gram digunakan untuk pembuktian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan tersanga melanggar Primair: Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Gebyar Hari Anak Nasional 2025: "Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045"

Khusus Soe Win: Juga dituntut terkait pelayaran (Pasal 117 ayat (2) Jo Pasal 302 ayat (2) dan/atau Pasal 219 Jo Pasal 232 ayat (1) UU Pelayaran).

Tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari (18 September 2025 s/d 7 Oktober 2025) sampai berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan narkotika adalah extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa. Mereka berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan efek jera kepada pelaku. (RC)

Berita Terkait

Srikandi Baru Maritim: Liza Bharliyantie Resmi Pimpin PT Pelabuhan Karimun
Resmi Soft Launching, Mal Pelayanan Publik Karimun Jadi Pusat Integrasi 17 Layanan
Sambut Idul Adha, Polres Karimun Salurkan Sapi Qurban dari Kapolda Kepri dan Kapolres untuk Masyarakat
Warga Perantau Singapura dan Jakarta Ikut Berkurban di Masjid Jami’ Al Falah Karimun
Cuma Ditinggal Sejam, Rumah Warga Kundur Dibobol Residivis Melalui Atap
Sukses Lestarikan Bahasa Melayu, Pemkab Karimun Raih Penghargaan Nasional dari Mendikdasmen
Cegah Sindikat Judi Online dan Love Scamming, Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA Lewat Aplikasi APOA
Resmi Dilantik, Dayat Pimpin Himpunan Keluarga Kabupaten Agam Karimun Periode 2026-2029

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:47 WIB

Srikandi Baru Maritim: Liza Bharliyantie Resmi Pimpin PT Pelabuhan Karimun

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:02 WIB

Resmi Soft Launching, Mal Pelayanan Publik Karimun Jadi Pusat Integrasi 17 Layanan

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:33 WIB

Sambut Idul Adha, Polres Karimun Salurkan Sapi Qurban dari Kapolda Kepri dan Kapolres untuk Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:12 WIB

Warga Perantau Singapura dan Jakarta Ikut Berkurban di Masjid Jami’ Al Falah Karimun

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Sukses Lestarikan Bahasa Melayu, Pemkab Karimun Raih Penghargaan Nasional dari Mendikdasmen

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0