“Keluarga Korban Kawal Kasus Dugaan Pemerasan dan Pelecehan Oknum LSM di Polres Karimun”

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Pihak keluarga NK mendatangi Mapolres Karimun pada Senin (29/12/2025) untuk mengawal perkembangan penyelidikan kasus dugaan penipuan, pemerasan, dan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota LSM berinisial AIT alias TB.

Kedatangan pihak keluarga di ruang Sat Intelkam Mapolres Karimun bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

Keluarga Apresiasi Kinerja Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan keluarga pelapor, Zuhdiono, menjelaskan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk komitmen pihak keluarga dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Meskipun pihak pelapor berhalangan hadir, pihak keluarga terus berkoordinasi dengan kepolisian.

“Kami sudah bertemu dengan Kasat Intelkam. Mereka menjelaskan bahwa laporan kami sedang diproses. Kami mengapresiasi langkah penyelidikan yang sedang berjalan dan akan terus mengawal perkembangannya,” ujar Zuhdiono kepada awak media.

Baca Juga :  "Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Beri Remisi Kepada 329 Warga Binaan dalam Peringatan HUT RI ke-80"

Terkait bukti-bukti yang beredar, Zuhdiono mengonfirmasi bahwa foto bukti transfer sejumlah uang dari korban NK kepada terlapor AIT telah dilampirkan sebagai barang bukti resmi dalam laporan kepolisian.

Update Penyelidikan: Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sementara menurut Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto melalui Kasi Humas IPTU Jordan Manurung membenarkan bahwa laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Karimun. Saat ini, pihak penyidik fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat konstruksi kasus.

“Laporannya sudah masuk ke Satreskrim dan sedang dilakukan penyelidikan. Kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” jelas IPTU Jordan.

Ia menambahkan, terdapat kendala teknis dalam pemanggilan saksi karena beberapa di antaranya berada di luar daerah.

Baca Juga :  Ketua GP Ansor Karimun Sambangi Gubuk Iskandar Muda, Pegawai P3K yang Viral Tinggal di Hunian Tak Layak

“Ada tiga saksi yang sudah kami panggil, salah satunya pengacara berinisial R. Namun, yang bersangkutan belum bisa hadir karena posisi masih di luar Kabupaten Karimun,” tambahnya.

Syarat Penetapan Tersangka

Pihak kepolisian menegaskan bahwa untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, serta menetapkan tersangka, diperlukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami harus mengumpulkan minimal dua alat bukti terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” tutup Jordan.

Kasus yang menyeret oknum LSM ini menarik perhatian publik di Karimun, mengingat adanya dugaan tindak pidana berlapis yang merugikan korban secara materiil maupun psikis. (RC)

Berita Terkait

Dukung Asta Cita Presiden, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar
ODC Energy Belanda Tawarkan Skema B2B, BP Karimun Warning PT Soma Daya Utama
Hari Kedua di Karimun, Investor Belanda Temukan Potensi 24 MW dari Danau Degung dan Embung Air Baku Desa Pongkar
Terima Investor Belanda, Bupati Iskandarsyah Tawarkan Lahan 10 Hektare untuk Proyek PLTS (Solar Panel) di Lahan Perkantoran Bupati
Atasi Defisit Listrik, Investor Belanda Lirik Investasi PLTS Terapung Pertama di Kepri
dr. Hendy Nurahadi Kembali Pimpin Perpani Karimun, Targetkan Posisi Dua Besar di Kepulauan Riau
Peduli Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun
Sembunyikan 9,5 Ton Timah di Dalam Truk, Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman Ilegal ke Riau

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:06 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

ODC Energy Belanda Tawarkan Skema B2B, BP Karimun Warning PT Soma Daya Utama

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:42 WIB

Hari Kedua di Karimun, Investor Belanda Temukan Potensi 24 MW dari Danau Degung dan Embung Air Baku Desa Pongkar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:48 WIB

Terima Investor Belanda, Bupati Iskandarsyah Tawarkan Lahan 10 Hektare untuk Proyek PLTS (Solar Panel) di Lahan Perkantoran Bupati

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:58 WIB

Atasi Defisit Listrik, Investor Belanda Lirik Investasi PLTS Terapung Pertama di Kepri

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0