BNN RI dan Desk Pemberantasan Narkoba Musanhkan 2 ton Sabu, Bukti Nyata Akuntabilitas dan Transparansi.

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Dalam rangka membuktikan akuntabilitas dan transparansi dalam upaya pemberantasan narkoba, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) sebagai anggota Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, menggelar pemusnahan barang bukti 2 ton sabu, di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis, 12 Junu 2025.

Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan ini juga dirangkai dengan Deklarasi Anti Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pemusnahan barang bukti 2 ton sabu ini merupakan hasil ungkap kasus Tim Gabungan di Perairan Kepulauan Riau pada Kamis (22/5) lalu, yang merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu terbesar sepanjang sejarah. Dari 2 ton sabu yang disita, BNN RI menyisihkan 1 gram dari masing-masing paket sabu untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Kepala Staf Presiden, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi III DPR RI, TNI AL, Polri, Kejaksaan Negeri, Bea dan Cukai, tokoh agama, akademisi, serta tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga :  Bamsoet di Munas XII SOKSI Mengingatkan Agar SOKSI Perkuat Identitas dan Relevansi Organisasi

Berdasarkan estimasi dampak penyelamatan, dari barang bukti sabu yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 8 juta jiwa anak bangsa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan. Perhitungan tersebut berdasarkan perhitungan standar penyalahgunaan, yaitu satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang.

Selain pemusnahan barang bukti dan Deklarasi Anti Narkoba, rangkaian kegiatan ini turut melibatkan masyarakat Kepulauan Riau dalam aksi P4GN guna mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari bahaya narkoba melalui kegiatan jalan sehat (Fun Walk) dan aksi sosial berupa pembagian sembako.KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN KASUS:

Tim gabungan BNN RI, Bea dan Cukai, TNI AL, dan Polri, mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sementara ada dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL. Operasi dilakukan di perairan Kepulauan Riau, pada Kamis (22/5), pukul 15.30 WIB. Informasi penyelundupan sabu yang akan melintas di wilayah perairan Indonesia menggunakan kapal motor Sea Dragon Tarawa, diperoleh melalui laporan intelijen yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga Tim Gabungan melakukan pemetaan dan observasi di sepanjang perairan Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Nasrullah alias Mat Solar, Aktor dan Komedian Meninggal Dunia

Pada Rabu (21/5), pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa di tengah laut karena diduga kuat sebagai target operasi. Pada saat penggeledahan, Tim Gabungan menemukan 31 (tiga puluh satu) kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau. Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu. Selain itu, Tim Gabungan juga menemukan 36 (tiga puluh enam) kardus berwarna cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di kapal Sea Dragon Tarawa berjumlah 67 (enam puluh tujuh) kardus berisi 2.000 (dua ribu) bungkus sabu.

Ancaman Hukuman:

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)

Berita Terkait

“Terobosan Baru, SDN 01 Menteng Uji Coba Dapur Sekolah MBG”
“Tempati Kantor Baru, BAGANA GR, Akan Buka Cabang ke Daerah Daerah”
“BGN Harus Cepat Merespons Pernyataan Presiden, Segara Wujudkan Dapur Sekolah MBG”
“Selain Makanan Fresh, Inilah Keunggulan Dapur di Sekolah Program MBG”
Solusi Makanan Basi, Pindahkan Dapur Umum ke Dapur Sekolah.
Prof. Didik J. Rachbini: Narasi Ambil Alih Paksa BCA Anarkhi Politik Kebijakan.
“Tsunami Rusia Berpotensi Menghantam Indonesia, Pemda dan Masyarakat Diminta Mengosongkan Pantai Hingga Dua Jam”
Malam Anugerah Hari Puisi Indonesia 2025,“Puisi Lahir Tak Pernah Mati”: Tonggak Sejarah Penetapan Hari Puisi Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 14:56 WIB

“Terobosan Baru, SDN 01 Menteng Uji Coba Dapur Sekolah MBG”

Minggu, 31 Agustus 2025 - 08:54 WIB

“Tempati Kantor Baru, BAGANA GR, Akan Buka Cabang ke Daerah Daerah”

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:52 WIB

“BGN Harus Cepat Merespons Pernyataan Presiden, Segara Wujudkan Dapur Sekolah MBG”

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:01 WIB

“Selain Makanan Fresh, Inilah Keunggulan Dapur di Sekolah Program MBG”

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Solusi Makanan Basi, Pindahkan Dapur Umum ke Dapur Sekolah.

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0