HS ditetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur.

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun kembali menetapkan tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur, Senin, 26 Mei 2025.

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang S.H., M.H. mengatakan bahwa dalam perkara ini, pelaksana Pembangunan Dermaga Islamic Center Kabupaten Karimun tahun 2024 tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, sementara pelaksana kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. Rp.294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024.

Baca Juga :  Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun resmi berganti.

“Tersangka HS adalah Direktur CV RAR yang merupakan pernenang tender yang berkontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun Tahun 2024 dalam Kegiatan Pembangunan Dermaga Islamic Centre Kecamatan Kundur Tahun 2024,” ujar Dedi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya tersangka HS menyerahkan kegiatan tersebut untuk dikerjakan oleh tersangka R alias JK (sudah ditetapkan sebagai tersangka) tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV. RAR dan tersangka R alias JK bukan bagian dari perusahaan tersebut.

“Tersangka HS bersama-sama dengan tersangka R alias JK melakukan praktik pinjam bendera dalam Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024,” terang Dedi.

Baca Juga :  "Pasca Penahanan Kepala Desa M dan Tersangka Dj Kasus Korupsi Tanah Fiktif, Kajari Karimun Desak Pemda Benahi Total Administrasi Pertanahan"

Lebih lanjut Dedi mengatakan besaran yang diterima tersangka HS masih dalam penghitungan oleh pihak penyidik, dan meyakini tersangka HS mendapatkan bagian dari proyek tersebut.

“Yang pasti persentasenya lebih kecil dari tersangka R alias JK yang mengelola proyek tersebut,” pungkas Dedi.

Kejari Karimun selanjutnya secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka HS di Rutan Karimun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (RC)

Berita Terkait

AIT Alias TB Kantongi SP3 dari Polres Karimun dan Siapkan Laporan Balik‎
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PT TIMAH Tbk Perkuat Sektor Peternakan di Kundur Barat
Segera Turun ke Lapangan, Pemkab Karimun Pastikan Keputusan Relokasi Pedagang Pasar Sore Berpihak Kepada Masyarakat
Peringati HBP ke-62, Petugas dan Warga Binaan Rutan Karimun Gelar Aksi Bersih-Bersih Fasilitas Umum
Dinamika Muscab PKB Karimun: Nyimas Novi Kembali Masuk Bursa Calon Ketua
Dukung Ekonomi Lokal, PT TIMAH Resmikan Gerai UMKM Kreatif di Pulau Kundur
Pemberdayaan Perempuan: KWT Lanjut Lestari Olah Rebon Jadi ‘Belacan Cinta’ Berkat Binaan PT TIMAH Tbk
Relokasi Pedagang Sore Pasar Puan Maimun ke Blok D Diundur Hingga 21 April 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:46 WIB

AIT Alias TB Kantongi SP3 dari Polres Karimun dan Siapkan Laporan Balik‎

Rabu, 15 April 2026 - 12:06 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PT TIMAH Tbk Perkuat Sektor Peternakan di Kundur Barat

Selasa, 14 April 2026 - 11:19 WIB

Segera Turun ke Lapangan, Pemkab Karimun Pastikan Keputusan Relokasi Pedagang Pasar Sore Berpihak Kepada Masyarakat

Selasa, 14 April 2026 - 10:01 WIB

Peringati HBP ke-62, Petugas dan Warga Binaan Rutan Karimun Gelar Aksi Bersih-Bersih Fasilitas Umum

Senin, 13 April 2026 - 11:40 WIB

Dinamika Muscab PKB Karimun: Nyimas Novi Kembali Masuk Bursa Calon Ketua

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0