KARIMUN, kabarfaktual.id – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) BP Karimun kini resmi berada di pusaran skandal tata kelola pemerintahan paling serius tahun ini.
Lembaga strategis penggerak investasi di Selat Malaka ini dinilai tidak hanya jalan di tempat, tetapi secara terang-terangan diduga melakukan praktik maladministrasi berat, pelanggaran kompetensi jabatan, serta pembiaran bocornya potensi pendapatan negara dan daerah.
Pengalihan Wewenang Izin COO Dinilai Menyalahi Aturan
Hasil investigasi mendalam mengungkap pengalihan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang menyalahi prosedur administrasi negara. Penerbitan izin Certificate of Origin (COO) yang secara regulasi merupakan wewenang mutlak Henry Aris Bawole, S.I.Kom., selaku Direktur 2 Bidang Perizinan dan Pemasaran BP Karimun secara sepihak diamputasi dan dialihkan ke Direktur 3 Bidang Sarana dan Prasarana.
Akibat “pembajakan” wewenang ini, posisi Direktur 2 sengaja dikandangkan hingga mandul. Henry Aris Bawole tercatat tidak pernah sama sekali memproses maupun menandatangani berkas perizinan yang menjadi tanggung jawab hukumnya.
Tindakan pengalihan sepihak ini dinilai menabrak ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang merupakan regulasi terbaru yang mengubah PP Nomor 41 Tahun 2021.
Akibatnya, kekacauan tata kelola ini merusak kepastian hukum perdagangan bebas internasional di wilayah FTZ Karimun.
Barikade 98 Desak Aparat Hukum Turun Tangan
Karut-marut ini memantik reaksi keras dari Rahmad Kurniawan, Ketua DPW Barikade 98 Kepulauan Riau sekaligus Pemerhati Kebijakan Daerah dan Lingkungan. Rahmad membongkar adanya pembiaran sistematis yang memanfaatkan celah hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Migas.
”Berdasarkan Perpres 26 Tahun 2026, komoditas migas yang masuk ke dalam kawasan tangki timbun (Oil Terminal Karimun) memang mendapatkan fasilitas bebas pajak atau PPN tidak dipungut. Tetapi celakanya, BP Karimun justru menutup mata dan mengabaikan instrumen pajak serta PNBP retribusi daerah saat barang tersebut keluar kawasan! Ini adalah bentuk nyata kejahatan administrasi dan pembiaran yang merugikan keuangan daerah secara masif,” tegas Rahmad Kurniawan.

Rahmad menambahkan bahwa mandegnya BP Karimun dalam membentuk Badan Layanan Umum (BLU) melalui Peraturan Kepala (Perka) adalah sebuah kelalaian fatal.
“Fasilitas tangki timbun raksasa berkapasitas 720 ribu kL itu ada di Bumi Berazam. Karena BP Karimun ‘tidur pulas’ dan gagal membentuk BLU, hak pengelolaan, kuota impor dan kuota ekspor pengelolaan strategisnya langsung dicaplok oleh Lemigas pusat dan BUMN. Kita di daerah hanya disisakan ampas dan risiko polusi lingkungan, sementara perputaran uang raksasanya mengalir ke luar,” tambahnya dengan nada geram.
Potensi Kerugian Nyata (Opportunity Loss) Daerah dan Pusat
Berdasarkan formulasi hukum tata negara terkait hilangnya keuntungan yang diharapkan (lucrum cessans), kelalaian administrasi dan mandulnya BLU di BP Karimun mengakibatkan kerugian finansial terukur yang terbagi atas dua sektor utama:
Kerugian Pemerintah Pusat: Kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor logistik migas.
Kerugian Pemerintah Daerah: Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta hilangnya dampak pengganda (multiplier effect) bagi roda ekonomi masyarakat Karimun.
Dalih Regulasi Internal Jadi Pertanyaan
Di sisi lain, saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Kepala Bidang Perizinan dan Pemasaran BP Karimun, Dwi, S.T., memberikan pembelaan singkat terkait alur birokrasi komoditas tersebut. Ia menyebutkan bahwa urusan ekspor dan impor migas berada di bawah kewenangan bidang lalu lintas barang.
”Ekspor impor migas di bawah Direktur 3,” ucap Dwi singkat kepada awak media.
Namun, pembelaan tersebut justru memicu benturan regulasi yang fatal. Padahal, sudah tertera jelas pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 41 Tahun 2021, bahwa fungsi Direktur 3 dibatasi hanya untuk melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, pengembangan, dan pembangunan sarana dan prasarana dasar, infrastruktur kawasan (seperti jalan, pelabuhan, dan bandara), serta pengelolaan aset di wilayah KPBPB.
Merujuk pada aturan hukum tertinggi tersebut, tidak ada satu pun klausul yang melegalkan Direktur 3 untuk mengeksekusi maupun mengambil alih ranah perizinan komoditas yang menjadi kewenangan mutlak bidang lain.
Hingga berita ini dimuat, publik masih menunggu kejelasan dan transparansi dari jajaran pimpinan teras institusi. Ada apa sebenarnya dengan tata kelola internal BP Karimun? (RC)






