“Perda RPJMD Kabupaten Karimun 2025 – 2029 Disahkan”

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Periode 2025 – 2029 disahkan.

Tujuh Fraksi DPRD Karimun yang menggelar sidang paripurna, Senin 11 Agustus 20205, menyetujui pengesahan Perda RPJMD dengan catatan yang disampaikan juru bicara Pansus RPJMD, Muhammad Firdaus.

Disampaikan Firdaus, ada enam program unggulan yang tertuang dalam RPJMD 2025-2029.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Meningkatkan SDM yang Unggul dengan Kualitas Beragama, Pendidikan dan Kesehatan.
2. Menciptakan 5000 Lapangan Kerja.
3. Meningkatkan Infrastruktur Konektifitas Antar Wilayah.
4. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Mengurangi Kesenjangan Ekonomi Antar Wilayah.
5. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
6. Melestarikan Seni dan Budaya Daerah.

“Setelah melalui rapat marathon bersama Baperlitbang, BPKAD, dan Bappenda, akhirnya Ranperda RPJMD Karimun 2025-2029 disetujui dengan catatan,” papar Firdaus.

Meski menyetujui, Fraksi NasDem meminta Bupati untuk lebih memprioritaskan program pembangunan. Terutama pembangunan infrastruktur dasar seperti jaminan kesehatan, jaminan pendidikan bagi keluarga kurang mampu, serta pasokan air bersih.

Baca Juga :  "Perangi Narkoba, Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu dan Selamatkan Ribuan Nyawa"

“Jangan ada lagi anak yang tidak melanjutkan pendidikan dasar akibat kendala biaya. Pun juga jangan ada lagi kekhawatiran warga pesisir untuk mendapatkan pasokan air bersih,” ungkap Firdaus membacakan pandangan Fraksi NasDem.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza, ST, MM, didampingi Wakil Ketua II Drs H Ady Hermawan, MM.

Turut hadir Bupati Ing H. Iskandarsyah dan Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole, S.Sos, anggota DPRD, Forkopimda, dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Karimun.

Pada kesempatan ini Bupati Karimun menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tuah Karimun. “Perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sudah berdasarkan undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UUP2SK) dan POJK no. 7 tahun 2024,” ujar Bupati Karimun Ing H. Iskandarsyah.

Baca Juga :  Menghadapi Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 2025, Polres Karimun Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi.

“Pada pasal 314 ayat C UU P2SK menyebutkan bahwa perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini diundangkan,” papar Bupati.

Selain itu, merujuk pasal 147 POJK BPR, BPRS terdapat mandat untuk melakukan perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Syariah Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Bupati juga mengingatkan bahwa berdasarkan pasal 149, bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana pasal 147 akan dikenakan sanksi administratif berupa:

1. Teguran tertulis.
2. Penurunan tingkat kesehatan.
3. Larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha.
4. Penghentian sementara sebagai kegiatan operasional.
5. Dikenakan sanksi denda. (RC)

Berita Terkait

Peringati May Day 2026, FSPMI PT Saipem Gelar Pawai Kostum Anak dan Donor Darah: Fokus pada Kesejahteraan Buruh
Buka Turnamen Paya Manggis Cup I, Wabup Rocky Bawole: Ini Ajang Regenerasi Atlet Karimun
Peringati Hardiknas 2026, Bupati Iskandarsyah Komitmen Tingkatkan IPM Karimun Lewat Evaluasi Dapodik dan Infrastruktur
“Zulkhainen Pimpin FPK Karimun, Targetkan Sinergi 26 Suku Jadi Daya Tarik Wisata Baru”
Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Utama Polres Karimun Resmi Berganti‎
Wujud Nyata Kepedulian, PT TIMAH Tbk Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Penderita Stroke di Kundur Utara
Ketua GP Ansor Karimun Sambangi Gubuk Iskandar Muda, Pegawai P3K yang Viral Tinggal di Hunian Tak Layak
Sentuhan Kemanusiaan PT TIMAH: Bantu Biaya Pengobatan Hasan, Penderita Kanker Tulang di Kundur Barat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:52 WIB

Peringati May Day 2026, FSPMI PT Saipem Gelar Pawai Kostum Anak dan Donor Darah: Fokus pada Kesejahteraan Buruh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:31 WIB

Buka Turnamen Paya Manggis Cup I, Wabup Rocky Bawole: Ini Ajang Regenerasi Atlet Karimun

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:24 WIB

Peringati Hardiknas 2026, Bupati Iskandarsyah Komitmen Tingkatkan IPM Karimun Lewat Evaluasi Dapodik dan Infrastruktur

Selasa, 28 April 2026 - 17:40 WIB

“Zulkhainen Pimpin FPK Karimun, Targetkan Sinergi 26 Suku Jadi Daya Tarik Wisata Baru”

Senin, 27 April 2026 - 12:08 WIB

Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Utama Polres Karimun Resmi Berganti‎

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0