Resmob Polres Karimun Ungkap 7 TKP Curanmor.

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di 7 lokasi berbeda sepanjang Oktober hingga November 2025.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di Pelambung Desa Pongkar (16/10), PDAM Desa Pongkar (19/10), Gold Coast Tebing (7/11), Kampung Harapan (11/11), Parkiran Belakang SMA N 1 Karimun (19/11), Parkiran B Three Studio (20/11), serta Gold Coast Tebing (23/11).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun yang dipimpin IPDA Kevin William Christoper, S.Tr.K, melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku utama. Pada 28 November 2025, tim berhasil menangkap tersangka O I (26Th) di Jalan Setia Budi. Dari hasil interogasi, O I mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya Z (21Th), dengan total 7 unit sepeda motor yang dicuri dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Karimun. Lima unit sepeda motor dijual kepada penadah ZL, sementara dua unit lainnya disimpan oleh Z di rumahnya.

Pengembangan berlanjut dengan penangkapan penadah pertama ZL saat bekerja. Tim kemudian mengamankan dua penadah berikutnya, yaitu A dan H, di kos-kosan wilayah Tebing beserta dua unit motor yang telah mereka beli dan gunakan untuk keperluan pribadi. Tak sampai di situ, tim kembali bergerak ke Kundur Barat dan menangkap pelaku utama kedua Z di rumah orang tuanya.

Para pelaku memilih lokasi yang sepi dan menggunakan alat bantu seperti kunci Y, obeng bunga, sambungan kunci shock Y, serta besi rakitan saat melakukan pencurian. Motor yang dijual oleh pelaku berkisar Rp 2.000.000 hingga Rp 2.500.000. Mereka mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Adapun Pasal yang Disangkakan terhadap pelaku O I dan Z dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan pelaku penadah kendaraan hasil curian ZL, A, dan H dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Coastal Area Ikon Kabupaten Karimun Kini Rapi dan Bersih, Warga Senang.

“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor dengan total tujuh TKP ini menunjukkan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional Tim Resmob serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, S.I.K., M.H., Selasa, 2 Desember 2025.

“Satreskrim Polres Karimun akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan, penegakan dan penindakan kejahatan curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta memasang kunci tambahan. Kolaborasi masyarakat sangat membantu proses penegakan hukum,” tegas Kasat Reskrim Polres Karimun Denny Hartanto, S.Tr.K, S.I.K.

Polres Karimun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, penyelidikan, penegakan hukum serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun. (*)

Berita Terkait

Dukung Asta Cita Presiden, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar
ODC Energy Belanda Tawarkan Skema B2B, BP Karimun Warning PT Soma Daya Utama
Hari Kedua di Karimun, Investor Belanda Temukan Potensi 24 MW dari Danau Degung dan Embung Air Baku Desa Pongkar
Terima Investor Belanda, Bupati Iskandarsyah Tawarkan Lahan 10 Hektare untuk Proyek PLTS (Solar Panel) di Lahan Perkantoran Bupati
Atasi Defisit Listrik, Investor Belanda Lirik Investasi PLTS Terapung Pertama di Kepri
dr. Hendy Nurahadi Kembali Pimpin Perpani Karimun, Targetkan Posisi Dua Besar di Kepulauan Riau
Peduli Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun
Sembunyikan 9,5 Ton Timah di Dalam Truk, Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman Ilegal ke Riau

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:06 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

ODC Energy Belanda Tawarkan Skema B2B, BP Karimun Warning PT Soma Daya Utama

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:42 WIB

Hari Kedua di Karimun, Investor Belanda Temukan Potensi 24 MW dari Danau Degung dan Embung Air Baku Desa Pongkar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:48 WIB

Terima Investor Belanda, Bupati Iskandarsyah Tawarkan Lahan 10 Hektare untuk Proyek PLTS (Solar Panel) di Lahan Perkantoran Bupati

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:58 WIB

Atasi Defisit Listrik, Investor Belanda Lirik Investasi PLTS Terapung Pertama di Kepri

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0