KARIMUN, kabarfaktual.id – Langkah Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun terkait pengalihan bidang lalu lintas barang, termasuk perizinan Certificate of Origin (COO), ke bawah komando Direktur 3 tengah menuai sorotan tajam dari pemerhati kebijakan publik. Namun, pihak manajemen memastikan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah taktis menuju kemandirian lembaga secara penuh pada tahun 2026.
Berdasarkan dokumen resmi yang dihimpun tim redaksi, penataan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepala (Perka) Nomor 02 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) yang ditandatangani oleh Kepala BP Karimun, Drs. H. Agusnawarman, M.Si., pada 1 September 2025, atau tiga bulan setelah jajaran pimpinan baru dilantik.
Sorotan Maladministrasi: Dinilai Tabrak Aturan Lebih Tinggi
Pemerhati Kebijakan Daerah dan Lingkungan, Rahmad Kurniawan, menilai argumen pengalihan wewenang teknis dengan dalih rekomendasi Kementerian PAN-RB tersebut rawan menimbulkan maladministrasi. Mengacu pada asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.
Menurut Rahmad, fungsi substansial mengenai lalu lintas barang dan perizinan komoditas di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Karimun secara rigid telah dikunci melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara, Peraturan MenPAN-RB idealnya hanya mengatur koordinasi makro terkait efisiensi jumlah slot birokrasi, bukan mengacak-acak wewenang teknis yang sudah diatur oleh PP.
“Jika dalam PP urusan lalu lintas barang melekat pada wewenang Direktur 2, maka Perka yang memindahkannya ke Direktur 3 berpotensi cacat hukum. Seluruh produk hukum perizinan, termasuk penerbitan COO yang dikeluarkan di bawah struktur baru tersebut, berisiko digugat di mata hukum,” ujar Rahmad Kurniawan tegas.
Tanggapan Kepala BP Karimun: Terobosan Menuju Status BLU 2026
Merespons dinamika tersebut, Kepala BP Kawasan Karimun, Drs. H. Agusnawarman, M.Si., melalui Wakil Kepala BP Karimun, Iwan Kurniawan, memberikan klarifikasi eksklusif kepada kabarfaktual.id, Senin (15/06/2026)

Iwan Kurniawan meluruskan bahwa penataan struktur ini didasarkan pada Surat Persetujuan MenPAN-RB Nomor: B/1080/M.KT.01/2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Berdasarkan restu MenPAN-RB tersebut, pembagian porsi jabatan non-eselon dipastikan telah dihitung secara proporsional demi efisiensi kinerja kawasan, dengan rincian:
Direktur 1 membawahi 3 bidang, Direktur 2 membawahi 3 bidang, dan Direktur 3 membawahi 4 bidang. Pengaturan lalu lintas barang pada oil terminal Karimun pun dipastikan tetap berjalan tertib menggunakan dokumen resmi.
Lebih lanjut, Iwan Kurniawan memaparkan bahwa penataan SOTK saat ini merupakan persyaratan mutlak untuk mengejar target kelembagaan yang lebih besar melalui sidang Menko Ekuin (Perekonomian) bersama Bupati Karimun.
“Target utama kita saat ini adalah memastikan status kelembagaan BP Karimun dapat terbentuk sepenuhnya pada tahun 2026 ini. Setelah status kelembagaan baru terbentuk, barulah kita bisa membentuk Badan Layanan Umum (BLU),” ungkap Iwan.
Dengan terbentuknya BLU, BP Kawasan Karimun nantinya akan memiliki legalitas dan fleksibilitas penuh untuk mengelola potensi pendapatan daerah secara mandiri dan profesional demi mendongkrak gairah investasi di Bumi Berazam. (RC)







