“Kejari Karimun Seret Kepala Desa & Makelar Tanah: Terbit 44 Surat Fiktif di Lahan Mangrove dan Kawasan Hutan”

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun secara mengejutkan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan/atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, untuk periode tahun 2023-2024

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, DR. Denny Wicaksono, di aula Kantor Kejari Karimun pada Kamis, 29 Oktober 2025.

‎Dua tersangka yang langsung dilakukan penahanan adalah berinisial M (selaku Kepala Desa) dan Dj. Keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan, berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP, setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

‎Menurut Kajari, kasus ini bermula pada akhir tahun 2023 ketika seorang investor membutuhkan lahan di Desa Sugie. Kesempatan ini memicu tersangka Dj untuk mengajak kelompok masyarakatnya mengurus Alas Hak SPORADIK.

Baca Juga :  Peringati May Day 2026, FSPMI PT Saipem Gelar Pawai Kostum Anak dan Donor Darah: Fokus pada Kesejahteraan Buruh

 

Namun, terdapat hambatan lantaran Tersangka Dj dan Kepala Desa, M, memiliki masalah pribadi. Tersangka Dj kemudian menggunakan perantara, Saksi Salim, untuk menemui M dan menjanjikan keuntungan besar jika M bersedia menerbitkan surat-surat sporadik tersebut.

‎”Atas iming-iming janji keuntungan tersebut, tersangka M akhirnya mau menerbitkan Surat Sporadik tanpa melakukan verifikasi dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak dicatatkan pada buku register secara sah,” ungkap DR. Denny Wicaksono.

Hal yang lebih mencengangkan, penyelidikan menemukan bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam 44 Surat Sporadik yang diterbitkan tersebut faktanya tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan. Bahkan, Tersangka Dj diduga menggunakan KTP dan KK orang di luar Desa Sugie untuk memuluskan penerbitan surat tanah fiktif ini.

Baca Juga :  Geger! Direktur Perumda Bongkar Indikasi Jual-Beli Lapak Pedagang Sore di Pasar Puan Maimun: Kami Tidak Pungut Seperak Pun!

‎Kasus ini semakin ‘panas’ karena lahan yang menjadi objek penerbitan 44 SPORADIK tersebut diketahui merupakan Mangrove lebat dan di antaranya diduga kuat merupakan Kawasan Hutan. Ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menerbitkan surat tanah di wilayah terlarang, demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Keduanya dijerat dengan sangkaan berat, yakni Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

‎Penahanan kedua tersangka, yang kini berstatus tahanan Rutan, menjadi sinyal tegas dari Kejaksaan Negeri Karimun dalam upaya membersihkan praktik korupsi di sektor agraria. Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. (RC)

Berita Terkait

Mandek 12 Tahun, Kejari Karimun Berhasil Mediasi Pelindo Bayar Utang Rp1,9 Miliar ke BUP
Hadiri Konsultasi Publik Sedimentasi Laut Buru, Bupati Iskandarsyah Janji Jaga Kepentingan Nelayan
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Ajak Ratusan Warga Nobar Piala Dunia dan Berbagi Sembako
Kenalkan Bahaya Api Sejak Dini, PT TIMAH Edukasi Siswa TK Pembina Permata Perayun Soal Damkar
Tingkatkan Kenyamanan Jemaah, PT TIMAH Serahkan Bantuan AC untuk Surau Baitussalam Tanjung Batu Barat
Estafet Kepemimpinan Pidsus Kejari Karimun: Dedi Simatupang Geser ke Tanjungpinang, Digantikan Dhonny Armandos
Gasak Kabel dan Komponen AC di Tanjungbatu Barat, Dua Maling Diringkus Polsek Kundur
Sambut 1 Muharam 1448 H, PT TIMAH Area Kundur Dukung Pawai Obor dan Khataman Massal

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:20 WIB

Mandek 12 Tahun, Kejari Karimun Berhasil Mediasi Pelindo Bayar Utang Rp1,9 Miliar ke BUP

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:42 WIB

Hadiri Konsultasi Publik Sedimentasi Laut Buru, Bupati Iskandarsyah Janji Jaga Kepentingan Nelayan

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:13 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Ajak Ratusan Warga Nobar Piala Dunia dan Berbagi Sembako

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:59 WIB

Kenalkan Bahaya Api Sejak Dini, PT TIMAH Edukasi Siswa TK Pembina Permata Perayun Soal Damkar

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:08 WIB

Tingkatkan Kenyamanan Jemaah, PT TIMAH Serahkan Bantuan AC untuk Surau Baitussalam Tanjung Batu Barat

Berita Terbaru