“Pelaku Pembunuhan Sadis Istri Siri Diamankan”

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Tidak butuh waktu lama bagi Polisi mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan Senin kemarin di lahan kosong disamping SMA Negeri 1 Karimun.

Belakangan wanita yang ditemukan terbujur kaku diketahui bernama berinisial Mardiana (18). Peristiwa tragis ini berawal pada Minggu malam 20 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 Wib. Pelaku Arya Soma mengajak korban untuk bertemu di Jalan Raja Oesman, tepatnya di samping lahan kosong dekat SMAN 1 Karimun.

Pertemuan ini berujung tragis setelah pelaku, yang mengaku sakit hati dan cemburu karena korban memiliki hubungan dengan pria lain dan menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau yang telah ia bawa dari rumah.

Korban ditemukan keesokan paginya oleh siswa SMAN 1 Karimun. Saat ditemukan, tubuh korban mengalami sejumlah luka parah, termasuk luka tusuk pada wajah, leher, punggung, tangan, dan tengkuk, serta luka iris di beberapa bagian tubuh. Hasil visum dari dr. Aisyatul Mahsusiyah, Sp.F di RSUD Muhammad Sani mengungkapkan adanya luka tusuk hingga menembus tulang, serta indikasi fraktur pada leher korban.

Polisi segera bergerak cepat guna mengamankan pelaku pada Selasa 22 Juli 2025 pukul 18.00 Wib di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun. Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau stainless, satu unit sepeda motor Suzuki F 125, pakaian pelaku, serta beberapa barang milik korban.

Baca Juga :  "TPA Sememal Terancam Ditutup, Ini Langkah Pemkab Karimun"

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ancaman hukuman yang menanti pelaku mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati,” ujar Kapolres.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Karimun. (RC)

Berita Terkait

Bupati Karimun Siapkan Lahan 6 Hektar di Kundur Barat untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
Safari Ramadhan di Masjid Nurul Ihsan, Bupati Karimun Ajak Masyarakat Perkuat Ibadah dan Dukung Program MBG
Korupsi Dana Desa Rp320 Juta, Mantan Kades Sanglar Karimun Resmi Ditahan
Tarif Boarding Pass WNA di Pelabuhan Karimun Naik Jadi Rp 125 Ribu, GM Pelindo: Fasilitas Akan Disulap Standar Bandara
Gandeng BP3MI Kepri, Pemkab Karimun Sosialisasikan Mekanisme Resmi Kerja ke Luar Negeri
Perombakan Besar Kabinet Iskandarsyah-Rocky: 144 Pejabat Dilantik, 10 Kepala Dinas Resmi Berganti
Lantik RT/RW Kelurahan Teluk Air, Wabup Rocky Marciano: Jadilah Garda Terdepan yang Peka Terhadap Kondisi Warga
Tuntut Pembatalan SK Direktur Perumda Tirta Mulia, Massa Demo Kantor Bupati: Wabup Rocky Meradang

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:09 WIB

Bupati Karimun Siapkan Lahan 6 Hektar di Kundur Barat untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:22 WIB

Safari Ramadhan di Masjid Nurul Ihsan, Bupati Karimun Ajak Masyarakat Perkuat Ibadah dan Dukung Program MBG

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:36 WIB

Korupsi Dana Desa Rp320 Juta, Mantan Kades Sanglar Karimun Resmi Ditahan

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:08 WIB

Tarif Boarding Pass WNA di Pelabuhan Karimun Naik Jadi Rp 125 Ribu, GM Pelindo: Fasilitas Akan Disulap Standar Bandara

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:00 WIB

Gandeng BP3MI Kepri, Pemkab Karimun Sosialisasikan Mekanisme Resmi Kerja ke Luar Negeri

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0