Kejari Karimun Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU 2024 : Kerugian Negara Diperkirakan Rp 1,5 Miliar.

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun secara resmi menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Fakta dan Kronologi Kasus

Kajari Karimun, DR Denny Wicaksono, menjelaskan bahwa kasus ini berpusat pada dana hibah yang diterima KPU Karimun dari APBD Kabupaten Karimun pada Tahun 2024 sebesar Rp 16.500.000.000,-.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dari total dana tersebut, yang terealisasi adalah sebesar Rp 15.272.374.126,-. Meskipun sisa dana sebesar Rp 1.227.625.874,- telah disetorkan kembali ke Kas Daerah, tim penyidik menemukan adanya penyimpangan signifikan dalam realisasi anggaran yang telah digunakan.

Baca Juga :  BP Karimun Gelar Workshop Peningkatan Pelayanan dan Perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

‎”Tim Penyidik telah memeriksa kurang lebih 95 saksi, meminta keterangan 2 orang ahli, serta menyita sekitar 2.300 item barang bukti surat dan dokumen terkait,” ujar Kajari.

Modus Operandi

Penyelidikan mengungkapkan beberapa modus operandi yang digunakan para tersangka untuk memperkaya diri dan/atau orang lain, antara lain:

Belanja Fiktif : Melakukan pembayaran atas belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan.

Mark-Up : Adanya penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan belanja sewa dan belanja barang nonoperasional.

Pinjam Bendera : Menggunakan praktik pinjam bendera dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Belanja Tidak Sah : Terdapat sejumlah belanja yang tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang memadai.

Identitas dan Penahanan Tersangka

Baca Juga :  Songsong Generasi Emas 2045, Pemkab dan DPRD Karimun Sahkan Perda Kabupaten Layak Anak

‎Atas dasar alat bukti yang terkumpul, Kejari Karimun menetapkan empat individu sebagai tersangka, berdasarkan peran strategis mereka dalam pengelolaan dana tersebut:

‎Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 dari Undang-Undang yang sama.

‎Keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk masa 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP.

‎Kejaksaan Negeri Karimun akan terus mendalami setiap temuan, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, dan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, serta berintegritas. (RC)

Berita Terkait

Dukung Asta Cita Presiden, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar
ODC Energy Belanda Tawarkan Skema B2B, BP Karimun Warning PT Soma Daya Utama
Hari Kedua di Karimun, Investor Belanda Temukan Potensi 24 MW dari Danau Degung dan Embung Air Baku Desa Pongkar
Terima Investor Belanda, Bupati Iskandarsyah Tawarkan Lahan 10 Hektare untuk Proyek PLTS (Solar Panel) di Lahan Perkantoran Bupati
Atasi Defisit Listrik, Investor Belanda Lirik Investasi PLTS Terapung Pertama di Kepri
dr. Hendy Nurahadi Kembali Pimpin Perpani Karimun, Targetkan Posisi Dua Besar di Kepulauan Riau
Peduli Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun
Sembunyikan 9,5 Ton Timah di Dalam Truk, Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman Ilegal ke Riau

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:06 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

ODC Energy Belanda Tawarkan Skema B2B, BP Karimun Warning PT Soma Daya Utama

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:42 WIB

Hari Kedua di Karimun, Investor Belanda Temukan Potensi 24 MW dari Danau Degung dan Embung Air Baku Desa Pongkar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:48 WIB

Terima Investor Belanda, Bupati Iskandarsyah Tawarkan Lahan 10 Hektare untuk Proyek PLTS (Solar Panel) di Lahan Perkantoran Bupati

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:58 WIB

Atasi Defisit Listrik, Investor Belanda Lirik Investasi PLTS Terapung Pertama di Kepri

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0