Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun secara resmi menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Fakta dan Kronologi Kasus
Kajari Karimun, DR Denny Wicaksono, menjelaskan bahwa kasus ini berpusat pada dana hibah yang diterima KPU Karimun dari APBD Kabupaten Karimun pada Tahun 2024 sebesar Rp 16.500.000.000,-.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total dana tersebut, yang terealisasi adalah sebesar Rp 15.272.374.126,-. Meskipun sisa dana sebesar Rp 1.227.625.874,- telah disetorkan kembali ke Kas Daerah, tim penyidik menemukan adanya penyimpangan signifikan dalam realisasi anggaran yang telah digunakan.
”Tim Penyidik telah memeriksa kurang lebih 95 saksi, meminta keterangan 2 orang ahli, serta menyita sekitar 2.300 item barang bukti surat dan dokumen terkait,” ujar Kajari.
Modus Operandi
Penyelidikan mengungkapkan beberapa modus operandi yang digunakan para tersangka untuk memperkaya diri dan/atau orang lain, antara lain:
Belanja Fiktif : Melakukan pembayaran atas belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan.
Mark-Up : Adanya penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan belanja sewa dan belanja barang nonoperasional.
Pinjam Bendera : Menggunakan praktik pinjam bendera dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Belanja Tidak Sah : Terdapat sejumlah belanja yang tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang memadai.
Identitas dan Penahanan Tersangka
Atas dasar alat bukti yang terkumpul, Kejari Karimun menetapkan empat individu sebagai tersangka, berdasarkan peran strategis mereka dalam pengelolaan dana tersebut:
Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 dari Undang-Undang yang sama.
Keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk masa 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP.
Kejaksaan Negeri Karimun akan terus mendalami setiap temuan, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, dan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, serta berintegritas. (RC)







