“Pasca Penahanan Kepala Desa M dan Tersangka Dj Kasus Korupsi Tanah Fiktif, Kajari Karimun Desak Pemda Benahi Total Administrasi Pertanahan”

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menegaskan sikapnya sebagai katalisator perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Karimun. Hal ini menyusul langkah tegas penegakan hukum yang dilakukan Kejari dengan menetapkan dan menahan dua tersangka, Kepala Desa berinisial M dan seorang makelar tanah berinisial Dj, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan 44 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) fiktif di Desa Sugie.

Penahanan kedua tersangka, yang kini mendekam di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, menjadi pintu masuk bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, DR. Denny Wicaksono, untuk memberikan himbauan tegas kepada seluruh jajaran pemerintah, baik di tingkat desa maupun kabupaten, agar segera melakukan pembenahan total dan pengelolaan administrasi pertanahan secara menyeluruh.

Penegakan Hukum Sejalan Asta Cita Jaksa Agung

Kajari Denny Wicaksono menyatakan bahwa penegakan hukum ini adalah perwujudan nyata dari Perintah Harian Jaksa Agung, yang berorientasi pada pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca Juga :  "500 Biker Bersaing di KPK Open Drag Bike 2025"

“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum pembenahan bagi Pemerintah tingkat Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun. Administrasi pertanahan harus adil, profesional, dan taat aturan,” tegas DR. Denny Wicaksono, Rabu, 29 Oktober 2025.

Kasus Sugie: Surat Tanah Fiktif di Lahan Mangrove

Kasus yang melatarbelakangi imbauan ini bukanlah perkara ringan. Tersangka M (Kepala Desa) dan Dj diduga bekerja sama menerbitkan 44 Surat Sporadik di lahan yang diketahui merupakan Mangrove lebat dan diduga Kawasan Hutan, serta menggunakan nama masyarakat fiktif atau yang tidak pernah menguasai lahan tersebut.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua Poin Krusial untuk Pemda dan Desa
Kajari secara spesifik menekankan dua poin krusial yang wajib diperhatikan oleh Pemda dan seluruh jajaran Desa dalam menertibkan tata kelola pertanahan:

Baca Juga :  Pansus DPRD Karimun Beri Raport Merah Bupati Iskandarsyah Tak Serius Buat LKPJ

Rasa Keadilan Masyarakat: Pemerintah harus memperhatikan hak dan rasa keadilan masyarakat dalam setiap proses administrasi pertanahan.

Kelestarian Kawasan Mangrove: Perlindungan terhadap kawasan mangrove di Karimun harus menjadi bagian tak terpisahkan dari penertiban administrasi ini, mengingat praktik korupsi di Sugie diduga melibatkan penyerobotan kawasan lindung.

Kunci Stabilitas Ekonomi dan Investasi

Menutup pernyataannya, Denny Wicaksono menegaskan bahwa ketertiban tata kelola pertanahan adalah kunci fundamental bagi masa depan ekonomi Kabupaten Karimun.

“Dengan tertib dan taat hukumnya pengelolaan Administrasi Pertanahan oleh Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun, kami berharap dapat menumbuhkan iklim investasi yang sehat dan terjamin kepastian hukumnya di Kabupaten Karimun,” pungkasnya.

Kejari berharap langkah penegakan hukum ini benar-benar menjadi katalisator bagi terciptanya tata kelola pertanahan yang bersih, profesional, dan menjamin hak-hak masyarakat serta lingkungan. (RC)

Berita Terkait

Sambut 1 Muharam 1448 H, PT TIMAH Area Kundur Dukung Pawai Obor dan Khataman Massal
Dukung Pelestarian Budaya Melayu, PT TIMAH Bangun Gerbang Simpang Tanjak di Sawang Laut
SOTK Baru BP Karimun Disorot Tabrak PP, Kepala Badan Buka Suara Targetkan Status BLU di 2026
Antisipasi DBD di Musim Hujan, PT TIMAH Area Kundur Rutin Gelar Fogging
Kasdim 0317/TBK Tinjau Langsung Progres Jembatan di Buru
Polres Karimun Musnahkan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Sabu, dan Ekstasi Hasil Tangkapan
Sinergi Jaga Ekosistem, PT TIMAH dan Masyarakat Kundur Barat Bersihkan Pantai Asmara Dewi
Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg dan Ekstasi Asal Malaysia, Nelayan 67 Tahun Ditangkap!

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:03 WIB

Sambut 1 Muharam 1448 H, PT TIMAH Area Kundur Dukung Pawai Obor dan Khataman Massal

Senin, 15 Juni 2026 - 15:04 WIB

Dukung Pelestarian Budaya Melayu, PT TIMAH Bangun Gerbang Simpang Tanjak di Sawang Laut

Senin, 15 Juni 2026 - 12:12 WIB

SOTK Baru BP Karimun Disorot Tabrak PP, Kepala Badan Buka Suara Targetkan Status BLU di 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:32 WIB

Antisipasi DBD di Musim Hujan, PT TIMAH Area Kundur Rutin Gelar Fogging

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:20 WIB

Kasdim 0317/TBK Tinjau Langsung Progres Jembatan di Buru

Berita Terbaru

Kabar Daerah

Kasdim 0317/TBK Tinjau Langsung Progres Jembatan di Buru

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:20 WIB