“Pasca Penahanan Kepala Desa M dan Tersangka Dj Kasus Korupsi Tanah Fiktif, Kajari Karimun Desak Pemda Benahi Total Administrasi Pertanahan”

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menegaskan sikapnya sebagai katalisator perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Karimun. Hal ini menyusul langkah tegas penegakan hukum yang dilakukan Kejari dengan menetapkan dan menahan dua tersangka, Kepala Desa berinisial M dan seorang makelar tanah berinisial Dj, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan 44 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) fiktif di Desa Sugie.

Penahanan kedua tersangka, yang kini mendekam di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, menjadi pintu masuk bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, DR. Denny Wicaksono, untuk memberikan himbauan tegas kepada seluruh jajaran pemerintah, baik di tingkat desa maupun kabupaten, agar segera melakukan pembenahan total dan pengelolaan administrasi pertanahan secara menyeluruh.

Penegakan Hukum Sejalan Asta Cita Jaksa Agung

Kajari Denny Wicaksono menyatakan bahwa penegakan hukum ini adalah perwujudan nyata dari Perintah Harian Jaksa Agung, yang berorientasi pada pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca Juga :  "Kejari Karimun Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional Seberat 704,8 KG"

“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum pembenahan bagi Pemerintah tingkat Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun. Administrasi pertanahan harus adil, profesional, dan taat aturan,” tegas DR. Denny Wicaksono, Rabu, 29 Oktober 2025.

Kasus Sugie: Surat Tanah Fiktif di Lahan Mangrove

Kasus yang melatarbelakangi imbauan ini bukanlah perkara ringan. Tersangka M (Kepala Desa) dan Dj diduga bekerja sama menerbitkan 44 Surat Sporadik di lahan yang diketahui merupakan Mangrove lebat dan diduga Kawasan Hutan, serta menggunakan nama masyarakat fiktif atau yang tidak pernah menguasai lahan tersebut.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua Poin Krusial untuk Pemda dan Desa
Kajari secara spesifik menekankan dua poin krusial yang wajib diperhatikan oleh Pemda dan seluruh jajaran Desa dalam menertibkan tata kelola pertanahan:

Baca Juga :  "Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Karimun Meraih Juara 1 Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80"

Rasa Keadilan Masyarakat: Pemerintah harus memperhatikan hak dan rasa keadilan masyarakat dalam setiap proses administrasi pertanahan.

Kelestarian Kawasan Mangrove: Perlindungan terhadap kawasan mangrove di Karimun harus menjadi bagian tak terpisahkan dari penertiban administrasi ini, mengingat praktik korupsi di Sugie diduga melibatkan penyerobotan kawasan lindung.

Kunci Stabilitas Ekonomi dan Investasi

Menutup pernyataannya, Denny Wicaksono menegaskan bahwa ketertiban tata kelola pertanahan adalah kunci fundamental bagi masa depan ekonomi Kabupaten Karimun.

“Dengan tertib dan taat hukumnya pengelolaan Administrasi Pertanahan oleh Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun, kami berharap dapat menumbuhkan iklim investasi yang sehat dan terjamin kepastian hukumnya di Kabupaten Karimun,” pungkasnya.

Kejari berharap langkah penegakan hukum ini benar-benar menjadi katalisator bagi terciptanya tata kelola pertanahan yang bersih, profesional, dan menjamin hak-hak masyarakat serta lingkungan. (RC)

Berita Terkait

Sinergi Jaga Ekosistem, PT TIMAH dan Masyarakat Kundur Barat Bersihkan Pantai Asmara Dewi
Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg dan Ekstasi Asal Malaysia, Nelayan 67 Tahun Ditangkap!
Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Karimun, Muhammad Firdaus Targetkan Penambahan Kursi DPRD
Dampingi Pokdakan Tuah Bersatu, PT TIMAH Sukses Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Sawang Laut
Cegah Gangguan Keamanan, Rutan Karimun Gelar Razia “One Day One Room Inspection” di Blok Wanita
Ubah Limbah Jadi Rupiah, PT TIMAH Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Kundur Barat
PT TIMAH Kucurkan Bantuan Renovasi Musala Al Fajruh di Kundur, Dorong Kenyamanan Ibadah Warga
Bobrok Birokrasi BP Karimun: Terindikasi Maladministrasi Izin COO, Wewenang Direktur 2 Diduga “Dibajak” Sepihak

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Sinergi Jaga Ekosistem, PT TIMAH dan Masyarakat Kundur Barat Bersihkan Pantai Asmara Dewi

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:23 WIB

Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg dan Ekstasi Asal Malaysia, Nelayan 67 Tahun Ditangkap!

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:13 WIB

Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Karimun, Muhammad Firdaus Targetkan Penambahan Kursi DPRD

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:17 WIB

Dampingi Pokdakan Tuah Bersatu, PT TIMAH Sukses Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Sawang Laut

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

Cegah Gangguan Keamanan, Rutan Karimun Gelar Razia “One Day One Room Inspection” di Blok Wanita

Berita Terbaru