Polres Karimun Musnahkan 558 Gram Sabu, 14 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Sepanjang Awal 2026

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Denny Hartanto saat pemusnahan barang bukti narkoba.

AKP Denny Hartanto saat pemusnahan barang bukti narkoba.

KARIMUN, kabarfaktual.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga Maret 2026. Total sebanyak 14 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan 17 orang tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.

Pengungkapan kasus ini tersebar di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing, yang menjadi fokus peredaran narkotika di Kabupaten Karimun.

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh plt. Kasatres Narkoba AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K. dihadiri oleh kejaksaan, pengadilan negeri, BNNK, penasehat hukum dan tokoh masyarakat, Selasa (31/04/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika, di antaranya Sabu seberat 663,39 gram, Pil erimin (Happy Five) sebanyak 15 butir dan Ganja kering seberat 14,43 gram,” ujar AKP Denny Hartanto.

AKP Denny melanjutkan pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Maret 2026, dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 612,46 gram.

Baca Juga :  Pemkab Karimun Bersama Forkopimda Gelar Rakor Pengendalian Inflasi, Kesiapan Bencana, dan Nataru.

Lebih lanjut AKP Denny Hartanto menjelaskan modus operandi para pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Karimun. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan, Satresnarkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, khususnya dari laporan tanggal 4 Maret 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan rincian:

Total keseluruhan barang bukti: 612,46 gram, di sisihkan untuk uji laboratorium 43 gram dan yang di musnahkan: 558,7 gram
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di wilayah Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dengan dua tersangka utama yang berhasil diamankan.

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, setelah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Hakordia 2025: Komitmen Tegas Kejari Karimun Melalui Kuliah Umum dan Sinergi Media.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Karimun dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Karimun. Selain penindakan, kami juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat,” tegas Kapolres Karimun.

Kapolres juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba serta dukungan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, aparat diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. (*)

Berita Terkait

Sertijab Kasi Pidum Kejari Karimun: Ridwan Resmi Gantikan Jumieko Andra
Keputusan Relokasi Pasar Puan Maimun di Tangan Bupati, DPRD Karimun Kantongi Aspirasi Pedagang
Geger! Direktur Perumda Bongkar Indikasi Jual-Beli Lapak Pedagang Sore di Pasar Puan Maimun: Kami Tidak Pungut Seperak Pun!
RDP Memanas, Pedagang Sore Pasar Puan Maimun Ngotot Tolak Relokasi ke Blok D
Senyum Bahagia Anak Yatim di Pulau Kundur Terima Santunan Lebaran dari PT TIMAH
Senyum Bahagia Nelayan Kundur Terima Paket Sembako Ramadan dari PT TIMAH
Wujudkan Ekonomi Mandiri, PT TIMAH Resmikan Rumah Layanan Koperasi dan UMKM di Pulau Kundur
Dukung UMKM Naik Kelas, PT TIMAH Resmikan Rumah Batik di Pulau Kundur Karimun

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:40 WIB

Sertijab Kasi Pidum Kejari Karimun: Ridwan Resmi Gantikan Jumieko Andra

Rabu, 1 April 2026 - 15:18 WIB

Keputusan Relokasi Pasar Puan Maimun di Tangan Bupati, DPRD Karimun Kantongi Aspirasi Pedagang

Rabu, 1 April 2026 - 09:31 WIB

Geger! Direktur Perumda Bongkar Indikasi Jual-Beli Lapak Pedagang Sore di Pasar Puan Maimun: Kami Tidak Pungut Seperak Pun!

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:05 WIB

RDP Memanas, Pedagang Sore Pasar Puan Maimun Ngotot Tolak Relokasi ke Blok D

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:08 WIB

Polres Karimun Musnahkan 558 Gram Sabu, 14 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Sepanjang Awal 2026

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0