Karimun – Dalam rangka optimalisasi Pajak Daerah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Karimun Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun dan Tim Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Karimun Melakukan Monitoring di lapangan terhadap Objek Pajak yang menggunakan Tapping Box di wilayah Kecamatan Karimun dan Kecamatan Meral.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Karimun, Raden Richky Dwi Muhardi, S.STP., M.MP., memaparkan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perangkat Tapping Box yang terpasang pada wajib pajak, khususnya pada sektor restoran, hotel, dan hiburan, berfungsi dengan baik serta mencatat transaksi secara transparan. “Dengan adanya alat ini, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data penerimaan pajak dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Richky.
Sementara Kepala Bapenda Karimun, Dr. Kamrulazi, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa monitoring ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan sistem pemungutan pajak berbasis teknologi. “Kami terus melakukan pemantauan agar setiap alat Tapping Box berfungsi dengan baik dan data transaksi yang terekam dapat digunakan secara maksimal untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pajak daerah,” ucap Kamarulazi.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Karimun, Dicky Aditya, S.H., menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum dalam pelaksanaan pengawasan pajak daerah agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap sinergi antara perangkat daerah, aparat penegak hukum, dan wajib pajak dapat terus terjalin demi terwujudnya tata kelola pajak yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karimun. (RC)