“Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,46 Miliar eks Penindakan Tahun 2022 -2025”

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai hasil penindakan tahun 2022-2025, Selasa, 7 Oktober 2025 bertempat di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Menurut Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Nugroho Adhi, total pelanggaran sepanjang tahun 2022 hingga 2025 sebanyak 244 (dua ratus empat puluh empat) pelanggaran, yang terdiri dari 78 (tujuh puluh delapan) pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan 166 (seratus enam puluh enam) pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun.

‘Total nilai barang yang dimusnahkan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun yaitu Rp5.460.750.131, (lima milliar empat ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu seratus tiga puluh satu rupiah) dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.501.404.526- (tiga miliar lima ratus satu juta empat ratus empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah),” ujar Nugroho.

Baca Juga :  Pemkab Karimun Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Rigger untuk Tingkatkan Skill Tenaga Kerja Lokal.

Lebih lanjut Nugroho menjelaskan rincian barang yang dilakukan pemusnahan pada acara ini adalah pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa, 487 karung berisi pakaian, 298 karung cabai kering, 147 unit Kasur tipe Single, 20 unit Kasur tipe Queen, 90 pcs ban, 30 ball ballpress berisi pakaian, 27 pcs bantal, 12 pcs sepeda, 10 karung karung. Selanjutnya Pelanggaran di bidang Cukai berupa 2.609.460 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal (rokok ilegal), 159,58 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) llegal.

Baca Juga :  "RAPBD Kabupaten Karimun 2025 Sebesar Rp 1,261 Triliun. Terjadi Penurunan, Ini Penyebabnya"

“Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan dengan cara dilindas alat berat,” pungkas Nugroho.

Pemusnahan ini disaksikan juga bersama perwakilan pejabat dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepolisian Resor Karimun, Komando Distrik Militer 0317/Tanjung Balai Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun.

Barang yang dimusnahkan pada acara ini merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (RC)

Berita Terkait

“Ditemukan Mayat Tanpa Identitas di Perairan Sekatip Sugie Besar, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif”
Peluang Emas Labuh Jangkar Karimun: Bupati Ajak Nelayan Ciptakan Rasa Aman, Tim Khusus Disiapkan! ​
Ship To Ship (STS) Diperairan Karimun, Ini Kata GM Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Karimun.
Diduga Limbah ‘Pasir Blasting’ PT Sembawang Cemari Laut, Nelayan Teluk Paku Kehilangan Mata Pencaharian.
“Mutasi Jabatan di Polres Karimun, Kapolres Berikan Pesan kepada Pejabat Baru”
“Pemkab Karimun Optimalkan Pajak Daerah, Bapenda Karimun dan Tim Pendampingan Kejari Karimun Monitoring Lapangan Penggunaan Tapping Box”
“Polres Karimun Ungkap 2 Kasus Pengiriman Ilegal Pekerja Migran Indonesia”
“Kodim 0317/TBK Gelar Tradisi Korps Raport Kenaikan Pangkat dan Wisuda Purna Tugas”

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:48 WIB

“Ditemukan Mayat Tanpa Identitas di Perairan Sekatip Sugie Besar, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif”

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Peluang Emas Labuh Jangkar Karimun: Bupati Ajak Nelayan Ciptakan Rasa Aman, Tim Khusus Disiapkan! ​

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:57 WIB

Ship To Ship (STS) Diperairan Karimun, Ini Kata GM Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Karimun.

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Diduga Limbah ‘Pasir Blasting’ PT Sembawang Cemari Laut, Nelayan Teluk Paku Kehilangan Mata Pencaharian.

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:51 WIB

“Mutasi Jabatan di Polres Karimun, Kapolres Berikan Pesan kepada Pejabat Baru”

Berita Terbaru