“Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,46 Miliar eks Penindakan Tahun 2022 -2025”

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai hasil penindakan tahun 2022-2025, Selasa, 7 Oktober 2025 bertempat di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Menurut Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Nugroho Adhi, total pelanggaran sepanjang tahun 2022 hingga 2025 sebanyak 244 (dua ratus empat puluh empat) pelanggaran, yang terdiri dari 78 (tujuh puluh delapan) pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan 166 (seratus enam puluh enam) pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun.

‘Total nilai barang yang dimusnahkan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun yaitu Rp5.460.750.131, (lima milliar empat ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu seratus tiga puluh satu rupiah) dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.501.404.526- (tiga miliar lima ratus satu juta empat ratus empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah),” ujar Nugroho.

Lebih lanjut Nugroho menjelaskan rincian barang yang dilakukan pemusnahan pada acara ini adalah pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa, 487 karung berisi pakaian, 298 karung cabai kering, 147 unit Kasur tipe Single, 20 unit Kasur tipe Queen, 90 pcs ban, 30 ball ballpress berisi pakaian, 27 pcs bantal, 12 pcs sepeda, 10 karung karung. Selanjutnya Pelanggaran di bidang Cukai berupa 2.609.460 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal (rokok ilegal), 159,58 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) llegal.

Baca Juga :  "Diduga Keracunan dari Menu MBG, Belasan Siswa SMP Negeri 2 Karimun Mendapatkan Perawatan di Puskesmas Balai"

“Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan dengan cara dilindas alat berat,” pungkas Nugroho.

Pemusnahan ini disaksikan juga bersama perwakilan pejabat dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepolisian Resor Karimun, Komando Distrik Militer 0317/Tanjung Balai Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun.

Barang yang dimusnahkan pada acara ini merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (RC)

Berita Terkait

Bupati Karimun Serap Aspirasi Pedagang Pasar Puan Maimun Terkait Rencana Relokasi
Sertijab Kasi Pidum Kejari Karimun: Ridwan Resmi Gantikan Jumieko Andra
Keputusan Relokasi Pasar Puan Maimun di Tangan Bupati, DPRD Karimun Kantongi Aspirasi Pedagang
Geger! Direktur Perumda Bongkar Indikasi Jual-Beli Lapak Pedagang Sore di Pasar Puan Maimun: Kami Tidak Pungut Seperak Pun!
RDP Memanas, Pedagang Sore Pasar Puan Maimun Ngotot Tolak Relokasi ke Blok D
Polres Karimun Musnahkan 558 Gram Sabu, 14 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Sepanjang Awal 2026
Senyum Bahagia Anak Yatim di Pulau Kundur Terima Santunan Lebaran dari PT TIMAH
Senyum Bahagia Nelayan Kundur Terima Paket Sembako Ramadan dari PT TIMAH

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 09:53 WIB

Bupati Karimun Serap Aspirasi Pedagang Pasar Puan Maimun Terkait Rencana Relokasi

Kamis, 2 April 2026 - 15:40 WIB

Sertijab Kasi Pidum Kejari Karimun: Ridwan Resmi Gantikan Jumieko Andra

Rabu, 1 April 2026 - 15:18 WIB

Keputusan Relokasi Pasar Puan Maimun di Tangan Bupati, DPRD Karimun Kantongi Aspirasi Pedagang

Rabu, 1 April 2026 - 09:31 WIB

Geger! Direktur Perumda Bongkar Indikasi Jual-Beli Lapak Pedagang Sore di Pasar Puan Maimun: Kami Tidak Pungut Seperak Pun!

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:05 WIB

RDP Memanas, Pedagang Sore Pasar Puan Maimun Ngotot Tolak Relokasi ke Blok D

Berita Terbaru

google.com, pub-9453165706086554, DIRECT, f08c47fec0942fa0